MEDAN, topsumut.com – Asli usulan/proposal hibah disampaikan secara tertulis kepada Gubernur Sumatera Utara sekurang-kurangnya memuat:
• Proposal Hibah;
• Besaran/Rincian penggunaan Hibah/RAB;
• Waktu dan Pelaksanaan Hibah;
• Usulan/proposal ditandatangani dengan ketentuan sebagai berikut:
• Proposal dari Pemerintah ditandatangani oleh Kepala Satuan Kerja;
• Proposal dari Pemerintah Kabupaten/Kota ditandatangani oleh Bupati/Walikota;
• Proposal dari Perusahaan Daerah ditandatangani oleh Direktur Utama;
• Proposal dari Badan, Lembaga dan Organisasi Kemasyarakatan ditandatangani oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat;
• Fotocopy Akta Pendirian Badan Lembaga dan organisasi Kemasyarakatan yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
• Fotocopy KTP ketua, sekretaris, bendahara Badan, Lembaga dan Organisasi kemasyarakatan;
• SK Pengurus;
• Izin Oprasional bagi Lembaga Pendidikan / Pomperes;
• Foto Kondisi Fisik bangunan pada saat memohon
• Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;