GUNUNGSITOLI // topsumut.com – Gudang logistik Komisi Pemilihan Umum Kota Gunungsitoli (KPU), di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Saombo, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli menuai sorotan dari berbagai pihak.
Hal ini lantaran gudang logistik tersebut dinilai tidak memadai untuk digunakan sebagai tempat penyimpanan ribuan kotak suara dan puluhan ribu surat suara pada pemilu 2024 mendatang.
Diperkirakan luas fisik bangunan gudang logistik ini memiliki lebar 7 meter lebih dan panjang antara 8 sampai 10 meter, berbentuk roko berlantai 3.
Diketahui, bangunan berbentuk ruko itu disewa dengan nilai mencapai Rp 259 juta dan disewa selama 2 tahun, terhitung sejak 1 Oktober 2023.
Diperkirakan nilai sewa gudang tersebut per tahunnya senilai Rp 129,5 juta.Dengan nilai itu, diduga terindikasi mark-up.
Hal ini pun mendapat sorotan dari para Komisioner KPU. Mereka menilai gudang tersebut tidak memadai untuk dipergunakan sebagai tempat penyimpanan, pelipatan, penyortiran, perakitan hingga pendistribusian.
Saat hal ini dikonfirmasi Topsumut.com kepada Sekretaris KPU Kota Gunungsitoli, Merida Manurung, melalui selulernya, Sabtu (8/12), pukul 11.52, siang, membantah jika gudang tersebut tidak memadai dan mark-up.
Malahan menurutnya Merida pengadaan gudang tersebut sudah sesuai dengan juknis yang ada di KPU.
“Pengadaan gudang logistik kalau kita simulasikan sampai sekarang sudah memenuhi, mencari gudang ini pun tidak mudah, sudah kita lakukan juga survei di beberapa tempat, bahkan sampai beberapa bulan kita lakukan survei, dan ada kita dapat tetapi tidak sesuai spesifikasi, tidak sesuai dengan juknis,” kata Merida Manurung kepada topsumut.com, saat dimintai tanggapannya pada Jumat (8/12/2023), melalui telepon seluler.
Dalam penjelasannya Merida mengaku jika pengadaan gudang tersebut tidak melalui tender, akan tetapi melalui sekretariat.
“Ini pengadaan yang dikecualikan, maksudnya pengadaannya penunjukan langsung bukan melalui tender, dan harga yang kita buat dikontrak itu dari penyedia, dari yang punya ruko. Terus pajak PPH finalnya sekitar Rp 23 juta,” katanya.
Berbeda dengan Merida Manurung, ketika dikonfirmasi kepada Ketua KPU Kota Gunungsitoli, Cardinal Mendrofa, membenarkan jika gudang logistik tersebut tidak memadai.
Justru Cardinal mengungkapkan para komisioner sudah dua kali melaksanakan pleno.
“Menurut kita gudang logistik tidak memadai, dan hal ini juga sudah beberapa kali kita sampaikan ke tataran pimpinan kami di Provinsi terkait gudang ini,” beber Cardinal.
Lebih jauh, ia mengaku sangat khawatir melihat kondisi gudang logistik tersebut.
“Ini menggangu kami juga dan membuat kami ragu karena kan yang memberikan masukan ke kami kan bukan hanya dari internal ada juga dari eksternal seperti kepolisian, dari teman-teman media juga sudah memberikan masukan ke kita,” katanya.
Ia menjelaskan, pengadaan gudang tersebut ditandatangani kontrak sebelum para Komisioner yang baru dilantik.
“Saya dan kawan-kawan komisioner dilantik tanggal 30 Oktober ini, tetapi pengadaan gudang ini dilaksanakan pada komisioner KPU sebelumnya.”
“Saya cek berita acara pleno terkait komisioner sebelumnya gudang ini mereka juga sudah menuangkan dalam berita acara bahwa mereka belum dilibatkan dalam pengadaan gudang logistik ini,” ujarnya menambahkan.
Mengingat keberadaan gudang logistik KPU berada dalam kawasan pemukiman padat, selain tidak memadai, juga terkesan pergerakan sempit untuk lokasi bongkar muat logistik.
Lebih jauh ia menuturkan para Komisioner sebelumnya juga sudah menyatakan prinsip bahwa gudang logistik itu tidak memadai.
“Dari segi pertimbangan-pertimbangan itu, bisa dilihat dari segi kemacetannya kemudian ruang penyimpanan,” sambung Cardinal.
Sebagai gambaran, Cardinal menjelaskan bahwa DPT Kota Gunungsitoli sebanyak 90.944 dan TPS sebanyak 413.
“Kotak suaranya itu kan ada 5, nanti di setiap TPS dikalikan 5 nanti kebutuhan kita sekitar 2.065,” terangnya.
Menyikapi itu, Cardinal menegaskan pihaknya akan segera mengambil beberapa langkah kongkret.
“saat ini kita sudah perintahkan sekretaris untuk melakukan evaluasi terhadap gudang itu dan itu juga kita sudah sampaikan di berita acara pleno kita, karena dia kan memfasilitasi kita dalam melaksanakan tahapan itulah tugas sekretariat,” tutupnya.
(Tim)