Aekkanopan // topsumut.com – Tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diperpanjang sampai 1 September 2024.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Labura, Adi Susanto ” Apabila partai politik yang tersisa tidak memberikan dukungan dan pengusungan, serta suaranya tidak mencukupi, mereka juga diberikan potensi untuk bergabung dengan Paslon yang telah mendaftar. Berdasarkan pertimbangan Pasal 135 tersebut, KPU Labura telah bersepakat dalam pleno untuk memperpanjang masa pendaftaran. Perpanjangan ini dimulai tanggal 30 Agustus dini hari hingga 1 September 2024, dengan konsep yang sama seperti di waktu normal ” ujarnya
Dijelaskannya, sesuai jadwal pendaftaran sebelumnya buka mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024, mulai pukul 8 : 00 Wib s/d 23 : 59 Wib. Dihari pertama 1 paslon yang mendaftar Cabup dan Cawabup Slogan Labura HEBAT (petahana) yaitu Hendri Yanto Sitorus dan Samsul Tanjung. Dikantor KPU Labura, Jalan Angkatan 66 Aekkanopan.
Masih kata Adi, sudah sampai hari ketiga masih 1 paslon saja yang mendaftar ke KPU Labura, saat gelar Konferensi Press didampingi empat Komisioner lainnya, James Ambarita. Bambang, Darwin, Yusuf, jumat (30/8/2024).
Menanggapi situasi ini, Adi Susanto menjelaskan bahwa sesuai dengan Pasal 135 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024, terdapat dua kondisi yang perlu diperhatikan di kabupaten Basimpul Kuat Babuntuk Elok tersebut.
Masih ada sekitar dua partai politik di Labura yang belum memberikan usulan dan dukungan bagi Paslon. Sesuai dengan Pasal 135 PKPU, Partai politik tersebut masih memiliki potensi untuk mengusulkan pasangan calon lainnya, dan membuka peluang perpanjangan
Dengan keputusan ini, KPU Labura memberikan kesempatan tambahan bagi partai politik dan calon lainnya untuk berpartisipasi dalam Pilkada Labura tahun 2024, Guna memastikan proses demokrasi yang berjalan sesuai ketentuan dan terbuka bagi semua pihak, sembari menutup Konferensi press. (ndi)