MMEDAN // topsumut.com – DPD Partai Nasdem Kota Medan memberhentikan Jasman (JS) sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Nasdem Medan Sunggal karena tersandung kasus hukum.
Pemberhentian itu dilakukan karena JS diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pemerasan Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega yang terjadi di hotel 61 Medan.
Sehingga JS berstatus tersangka di Polrestabes Medan.
Wakil Sekertaris DPW Nasdem Sumut, Anderson King Junior kepada topsumut.com membenarkan JS diberhentikan sebagai Ketua DPC Nasdem Medan Sunggal sejak tiga minggu lalu.
“Iya benar, oknum yang bersangkutan memang adalah Ketua Kecamatan Medan Sunggal Partai Nasdem,” kata Anderson Senin (9/10/2023).
Dia menyebutkan, JS diberhentikan sejak tiga minggu yang lalu. Namun penggantian oknum JS itu sedang dalam proses dari DPD Partai Nasdem Kota Medan.
“Status keanggotaan Partai Nasdem oknum JS telah dicabut sejak 3 minggu yang lalu, sebagai ketua DPC Medan Sunggal. Penggantinya sedang proses,” ujarnya.
Kemudian, kata Anderson, DPD Nasdem Kota Medan telah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku kepada JS.
“Setelah berkoordinasi ke DPD Partai Nasdem Kota Medan mereka mendukung aparat penegak hukum dalam proses hukum yang berjalan kepada JS,” ucapnya.
DPW Partai Nasdem Sumatera Utara juga mendukung langkah DPD Nasdem Kota Medan dalam menyerahkan sepenuhnya proses hukum oknum bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk dilanjutkan sebagaimana mestinya.
“Kita hanya mendukung langkah DPD Nasdem Kota Medan. Artinya proses hukum telah diserahkan ke aparat penegak hukum,” pungkasnya mengakhiri kepada topsumut.com.
Sebelumnya :
Gerebek Anggota DPRD Nias Utara, Ketua DPC Nasdem Medan Sunggal Ditangkap
Ones