LABURA // topsumut.com – Ketua KPU Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) Adi
Susanto bersama rekan 4 anggota Komisioner KPU yaitu, James Ambarita, Bambang, Darwin Sipahutar dan Yusuf melakukan konferensi pers di Jalan Angkatan 66 Aek Kanopan, jumat (30/8) pukul 16.19. WIB.
Konferensi Pers ini terkait dengan pasal 135 PKPU nomor 8 Tahun 2024 yang telah dirubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024.
Adi Susanto menyatakan bahwa hasil perpanjangan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 sejak hari pertama tanggal 30 Agustus 2024 dari pukul 00.00 WIB, hingga pukul 16.19.WIB, tidak ada satupun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang mendaftar ke kantor KPU yang diusung partai politik.
” Hal ini perlu disampaikan agar para insan pers dan masyarakat mengetahui perkembangan tahapan pendaftaran penerimaan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labura tahun 2024 dihari pertama ” ujar Adi Susanto.
Kemudian pihak KPU Labura menyampaikan hingga tanggal 1 September 2024 sampai pukul 23 :59 WIB masih bersedia menerima berkas pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labura dari partai politik seperti usungan calon Bupati dan Wakil Bupati 2024 dari partai Perindo, Gelora, Partai buruh dan Partai Kebangkitan Kebangkitan Nusantara (PKN). (ndi)