LABURA //topsumut.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) terancam akan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Ahmad Rizal – Darno yang diusung oleh PDI-Perjuangan.
Pasalnya, KPUD Labura mengumumkan hasil verifikasi berkas dokumen pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labura 2024 pasangan Ahmad Rizal-Darno yang diusung PDI-Perjuangan dengan keputusan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada Sabtu (21/9) di kantor KPU.
Paslon Ahmad Rizal-Darno akan menempuh langkah hukum dengan membuat laporan keberatan atas keputusan KPU kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Labura.
Adapun alasan pembuatan laporan keberatan atas tidak terpenuhinya berkas atau syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2024 yang disampaikan oleh KPU melalui 5 komisioner sesuai dengan keputusan yang tertuang dalam Berita Acara nomor 367/PL 02.2.BA/1223/2/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labura Tahun 2024.
Dalam isi surat Berita Acara Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ini yang ditemukan di dalam berkas dokumen calon Bupati Ahmad Rizal. Menyebutkan bahwa dokumen persyaratan ijazah SMA yang telah di legalisir oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Labura tidak benar. Kemudian surat keterangan dari Pengadilan Negeri Rantuprapat perihal pergantian nama dari Ijazah SD hingga ijazah SMA milik Ahmad Rizal yang memiliki nama di ijazah Safrizal dan menjadi Ahmad Rizal Munte di KTP Tidak benar.
Saat pendaftaran pada (4/9) lalu Ahmad Rizal menggunakan KTP Kabupaten Labura dan setelah kembali dokumen di verifikasi oleh KPU atas hasil Mediasi oleh Bawaslu kepada pihak Termohon dan Pemohon pada (15/9) lalu Ahmad Rizal melengkapi data persyaratan dengan melampirkan fotocopi KTP Kabupaten Labura yang dinyatakan oleh KPU Tidak Benar. KPUD Labura menyebutkan ketidak lengkapan 3 persyaratan di atas pada (21/9) dikantor KPU.
Minggu (22/9) Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Labura Sunaryo, Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Januardo Purba beserta 2 orang penghubung ( L.O) mendampingi Paslon Ahmad Rizal-Darno di kantor KPU untuk melakukan Klarifikasi kepada Komisioner KPU.
Dalam klarifikasi dihadapan insan pers Ketua DPC PDI-Perjuangan Sunaryo didampingi Calon Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan bahwa ke 3 butir persyaratan yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPUD Labura.
Calon Wakil Bupati Darno menyebut keputusan itu mengada-ada dan tidak kredibel seakan-akan Komisioner KPU sudah melanggar hak azasi manusia di dalam kehidupan berdemokrasi. ” Paslon Bupati Ahmad Rizal telah melengkapi dokumen sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh KPU-RI dalam pencalonan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal ini dinyatakan tidak lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh Komisioner KPUD Labura. Sementara Ahmad Rizal pernah lolos dari verifikasi KPUD Labura sebagai salah satu diantara 5 Calon Bupati Labura pada Pilkada Tahun 2020-2024 yang mengantongi suara sebesar 18.760 suara sah. Ujar Sunaryo.
“Saat ini KPU menyatakan persyaratan Tidak Memenuhi Syarat hanya karena laporan masyarakat ”
Kami akan ambil langkah Hukum dan diawali akan membuat laporan melalui Kuasa Hukum dan jika memungkinkan akan didampingi BBHAR DPC PDI-Perjuangan kepada Bawaslu dan memungkin kepada tingkat selanjutnya agar masalah ini terbuka lebar dihadapan masyarakat. Ujar Darno tegas.
Dan saat ditanya oleh insan pers jadwal pembuatan laporan kepada KPUD Labura, Darno menyampaikan dalam waktu 3 hari sejak Berita Acara diterbitkan oleh KPUD Labura. (ndi)