Aekkanopan // topsumut – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melalui Konferensi Press, sabtu (31/8/2024) pukul 16.15 WIB di Kantor KPU jalan Angkatan 66 Aek Kanopan menyampaikan klarifikasi terhadap keputusan pada sosialisasi tanggal 30 Agustus 2024.
Sebelumnya Sosialisasi ini terdapat dalam keputusan 512 terkait dengan keputusan jadwal dan tahapan perpanjangan tahapan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Labura. Adanya keputusan baru ini setelah komisioner KPU melakukan rapat pleno pada Jumat (30/8) tengah malam untuk melakukan perubahan setelah menelaah PKPU Nomor: 10 Tahun 2024 tentang merujuk kepada KPT 1129 dan mendengarkan arahan dan bimbingan hasil konsultasi kepada KPU Propinsi Sumatera Utara dan KPU RI secara berjenjang.
Mengingat pada tahapan pertama di tanggal 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024, masih ada dibeberapa daerah di Indonesia hanya satu pasangan calon Kepala Daerah dan Wakilnya yang mendaftar ke KPU yang diusung beberapa partai politik.
Maka KPU Labura melalui surat keputusan Nomor: 517 Tahun 2024 tentang perubahan KPT Nomor : 512 tentang Jadwal tahapan penerimaan dan pendaftaran paslon Bupati dan Wakil Bupati Labura 2024 yang memutuskan dan menetapkan perpanjangan selama 3 (tiga) hari.
Dimulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 4 September 2024.
Waktu perpanjangan penerimaan dan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai dengan tanggal 2 September 2024 sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tanggal 3 September 2024 dengan waktu yang sama. Tetapi pada tanggal 4 September 2024 pendaftaran dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59.WIB.
Kemudian KPU Labura menyampaikan informasi lewat laman media sosial dan Web bahwa masa pemeriksaan Administrasi dan Kesehatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dimulai tanggal 31 Agustus 2024 hingga tanggal 5 September 2024.
Sejak tanggal 28 Agustus 2024 sampai tanggal 1 September 2024 usai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Dr Hendriyanto Sitorus SE MM dengan Dr Samsul Tanjung ST MH pada Rabu (27/8/2024) mendaftar ke kantor KPU belum ada terlihat di kantor KPU pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati lainnya yang mendaftar. (ndi)