MEDAN // topsumut.com – Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, Balohuku Tafonao mendatangi Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara.
Dia datang bersama pengacara dari Pemuda Batak Bersatu (PBB), Paul J Tambunan, SH pada Kamis (5/10/2023).
Ternyata, mereka melaporkan akun Facebook ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pencemaran nama baiknya melalui media sosial (ITE).
Akun facebook itu dilaporkan sebanyak 4 akun, yaitu akun facebook bernama GT, AT, FAGN, dan akun facebook IN.
Balohuku yang juga merupakan seorang Pendeta mengungkap bahwa atas perbuatan yang dilakukan akun Facebook terlapor, membuat nama baiknya serta keluarga besarnya menjadi tercemar.
“Kedatangan saya hari ini untuk melaporkan akun Facebook bernama GT karena sudah menghina dan memfitnah saya, atau mencemarkan nama baik saya. Saya didampingi oleh teman teman pengacara,” katanya kepada wartawan.
Ditambahkan Penasehat Hukumnya, mengakui kliennya melaporkan akun facebook yang mencemarkan nama baik Balohuku Tafonao itu telah memenuhi unsur.
“Jadi, empat akun Facebook inilah yang dilaporkan hari ini. Mereka dilaporkan atas dugaan penghinaan yang kami rasa sudah memenuhi unsur,” ucap Paul didampingi rekannya Marudut Gultom SH Daniel Sihotang SH.
Tuduhan empat akun ini cenderung menghina dan menyebarkan hoax melalui akun facebook masing – masing terlapor.
Laporan korban tertuang dalam STTLP/B/1187/2023/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 05 Oktober 2023.
“Dengan tuduhan yang tidak benar dan ada juga yang membagikan postingan tersebut, jadi ada 4 akun yang kita laporkan,” tambahnya.
Paul mengungkapkan, postingan GT menyatakan bahwa pelapor sebagai agen Prudential telah menipu GT dan beberapa masyarakat di Kabupaten Nias Selatan seperti yang tertulis dalam postingan Facebook.
“Klien saya sama sekali tidak mempunyai kapasitas dan kewenangan untuk memproses klaim. Sudah dijelaskan juga untuk melakukan upaya hukum jika memang tidak puas dengan keputusan Prudential.
Tapi, malah klien saya yang dituduh menggagalkan klaim polis nasabah itu,” tegasnya.
Karena itu, Paul Tambunan juga menghimbau agar pengguna akun Facebook yang berteman dengan terlapor tidak meng-share atau memposting ulang status tersebut karena merugikan kliennya yang merupakan tokoh publik atau Pendeta.
“Untuk Polda Sumatera Utara diminta agar kasus ini bisa segera diproses karena ini dapat menimbulkan kericuhan atau kekacauan khususnya di Kabupaten Nias Selatan dan sekitarnya,” terangnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi mengenai adanya laporan itu mengaku akan menindaklanjutinya.
“Laporan itu akan ditindaklanjuti jika memang sudah diterima. Pihak SPKT akan mengkaji laporan itu dan akan diteruskan kepada pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Direktorat Reserse Kriminal Khusus,” terangnya.
Ones Lawolo