NIAS UTARA //topsumut.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Utara Dalam rangka memaksimalkan peran pengawasan, Utara, Sumatera Utara, mengharapkan peran media massa untuk turut serta mengawasi pelaksanaan pemilu 2024.
Mewakili Ketua Komisioner Bawaslu, Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Nias Utara
Edikania Zega, dalam penjelasannya mengatakan, kegiatan sosialisasi pengawasan partisipatif dengan tema penguatan peran media pada pengawasan pemilu 2024 yang terlaksana di Aula Taman Naya, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara. Sabtu (30/12/2023)
Ketika ditanya soal pelanggaran pemilu, dengan santai Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kab. Nias Utara, menjawab dengan akurat, bila mana pelanggaran pemilu terjadi, dapat di laporkan kepada , Bawaslu, Panwascam, PKD Desa/ Kelurahan. namun Bawaslu telah melakukan tahapan – tahapan, pada saat ini Bawaslu telah membuka Pangawas Tempat Pemungutan Suara ( PTPS) di 11 kecamatan di 112 desa 1 kelurahan, mendaftarkan diri dan mengambil bagian, menjadi pengawas pemilu di tingkat TPS.
“Kiranya tugas pengawasan ini tidak semata mata menjadi tanggung jawab bawaslu saja, tetapi ini menjadi tanggungjawab kita bersama-sama termasuk masyarakat luas dan peran penting media massa Pemilu kali ini di tahun 2024 jatuh pada momen hari Valentin, dan pemilu yang di jalankan pada tahun 2024 menjadi ajang pelaksanaan pemilu Kasih sayang,”
Ucapnya
Edikania yang merupakan Koordinator Divisi HP2H dan Mantan Jurnalis senior ini menuturkan bahwa media massa memiliki peran penting untuk memberikan edukasi dan memberikan informasi yang penting terkait pemilihan umum.
Termasuk dengan peningkatan partisipasi masyarakat, upaya pencegahan pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif dan pidana.
Tidak hanya itu, lanjut Edikania, Pihaknya juga mengharapkan peran media massa untuk membantu memantau jajaran penyelenggaran tekhnis dan khusus pengawasan pemilu ditingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa yang dinilai tidak melaksanakan tugasnya atau tidak mematuhi ketentuan dalam bertugas.
“Tentunya bahwa informasi yang di publikasikan oleh rekan-rekan media tersebut dapat menjadi acuan pengawasan bagi kami dalam melakukan kajian untuk mengambil keputusan dalam menindaklanjuti informasi yang disampaikan”, Ungkapnya
“Apabila ada jajaran kami (Panwaslucam atau PKD) yang melanggar ketentuan, Segera informasikan kepada kami disertai bukti. Tentu kami akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku”, Pungkas Edikania.
(Cobra/ Anuari Zendrato)