MEDAN // topsumut.com – Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, Asren Nasution angkat bicara terkait anggota Kacabdis Nias Selatan dan Kepala Sekolah di Nias Selatan positif narkoba.
Anggotanya itu sedang menjalani rehabilitasi di BNN Kota Gunungsitoli usai ditangkap di hotel Yonnas, Jalan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, Rabu (8/11/2023) sekira pukul 11:00 WIB.
Dia mengatakan, secara aturan para ASN yang bertugas di satuan Dinas Pendidikan itu telah melanggar aturan. Apalagi, Kepala Sekolah dan anggota Kacabdis yang seharusnya menjadi contoh di Dunia Pendidikan.
“Kita ikuti saja prosesnya. Jika secara aturan yang bersangkutan telah melanggar hukum. Harusnya mereka itu sebagai contoh di Dunia Pendidikan, berprilaku baik,” kata Asren Nasution kepada topsumut.com, Senin (13/11/2023).
Dia mendorong aparat penegak hukum agar para ASN itu diproses hukum. Sebab, anggotanya itu tidak mematuhi aturan sebagai Aparatur Sipil Negara.
Orang nomor satu di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara ini, belum bisa memberikan sanksi bagi bawahannya yang melanggar aturan ASN. Karena untuk bertindak kepada ASN itu memiliki mekanismenya dan ada aturan yang mengikat.
“Tentu kita patuhi proses hukum itu. Kita ikuti saja mekanismenya. Setiap ASN ada aturan yang mengikat,” pungkasnya mengakhiri.
Sebelumnya, ternyata Satuan Reserse Narkoba Polres Nias Selatan yang melakukan penangkapan terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara.
Informasi yang dihimpun topsumut.com, penangkapan para ASN itu di salah satu Hotel Yonnas Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan pada Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 22:00 WIB.
Saat itu, para ASN tersebut sedang berada diruangan karaoke Hotel Yonnas Teluk Dalam Nias Selatan.
Adapun ASN yang ditangkap berjumlah 4 orang dan 3 orang masyarakat sipil.
ASN yang ditangkap itu bernisial KL dan SDH. Kedua oknum ASN ini sedang menjabat sebagai Kepala Sekolah di Kabupaten Nias Selatan.
Sedangkan temannya SS adalah seorang pegawai Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara. Kemudian ANL juga merupakan ASN yang bertugas di Puskermas Aramo Nias Selatan.
Pada saat penangkapan pengguna narkoba ini tidak ditemukan barang bukti oleh petugas. Akan tetapi, setelah dilakukan tes urine, sejumlah ASN tersebut positif Narkoba.
Kapolres Nias Selatan, AKBP Boney Wahyu Wicaksono melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar membenarkan penangkapan sejumlah ASN tersebut.
Dia mengaku para ASN yang ditangkap itu positif pengguna narkoba. Namun, pada saat dilakukan penagkapan tidak ditemukan barang bukti berupa narkoba.
Ditambahkan dia, saat ini para ASN dan masyarakat yang terjaring razia itu sedang menjalani pemeriksaan di BNNK Gunungsitoli untuk rehabilitas.
“Iya kami yang nangkap. ASN sama masyarakat biasa. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti. Tetapi ASN itu postif pengguna narkoba. Mereka sudah kami serahkan ke BNNK Gunungsitoli untuk rehabilitas,” ujar AKP Reinhard Sianipar kepada topsumut.com, Sabtu (11/11/2023).
Sementara, keterangan dari Kepala BNNK Gunungsitoli, Kompol Arifeli Zega berbeda dengan keterangan Kasat Narkoba Polres Nias Selatan, AKP Reinhard Sianipar.
Kompol Arifeli Zega saat dihubungi mengaku para ASN tersebut ditangkap pihak Polres Nias Selatan.
Akan tetapi, kata Arifeli Zega setelah dilakukan asesmen ke BNNK Gunungsitoli, para ASN tersebut telah dikembalikan ke Polres Nias Selatan.
“Iya benar. Yang nangkap itu Polres Nias Selatan. Para ASN itu sudah asesmen ke BNNK Gunungsitoli. Mereka di Polres Nias Selatan. Silahkan ditanya ke Kapolres. ASN 4 orang dan masyakata biasa 3 orang,” pungkasnya mengakhiri.
Ones