Dalam sambutannya Menteri ATR / BPN mengatakan, permasalahan lahan yang dipergunakan untuk pembangunan Sport Center sudah selesai berkat kerja keras Pemprov Sumut dan unsur Forkopimda Sumut. Dengan demikian Pemprov Sumut sudah dapat melakukan pembangunan sport center tersebut.
Sebelumnya Edy Rahmayadi menceritakan, bahwa dirinya getol sekali meminta kepada Menteri ATR/Kepala BPN terkait penyelesaian sengketa tanah di Sumut, khususnya Sport Centre. Sebab Sport Centre adalah program strategis Sumut yang saat ini dikejar penyelesaiannya. Bahkan Menteri Sofyan Djalil sampai sering bolak balik ke Sumut, terkait hal itu. Menurutnya, Menteri Sofyan Djalil adalah orang yang bisa menyelesaikan persoalan pertanahan.
“Saya merengek-rengek seperti ini sudah enam kali, saya tanya bapak (Menteri ATR/Kepala BPN) apakah sudah capek, beliau jawab nggak, tanpa bantuan beliau sangat sulit, saya sudah dua kali Ratas bersama beliau dipimpin Presiden, begitu besarnya perhatian beliau (Menteri ATR/Kepala BPN) terhadap Sumut,” sebut Edy Rahmayadi.
Adapun sertifikat yang diserahkan Menteri ATR / BPN yakni Sertifikat Sport Center, Sertifikat Hasil Penyelesaian eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II dan serta Sertifikat Program Strategis. Selain itu, Menteri ATR / BPN juga menyerahkan secara simbolis kepada 3 penerima sertifikat yang berada di Kecamatan Medan Sunggal, Kota Binjai, Kabupaten Langkat serta Deliserdang. (rizky)