MEDAN – Priyanka Pragas Alias Tami (25), wanita korban Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mengaku laporannya ditolak oknum polisi. Imbas kejadian itu, oknum polisi tadi pun dilaporkan ke Propam Polda Sumut.
Dalam laporannya, warga jalan Apertemen Jalan Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang ini, mengaku mendapatkan respons tidak menyenangkan dari oknum personil Satreskrim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Cristin Panjaitan.
Ia pun menceritakan, suaminya Romi, yang selalu ringan tangan melakukan penganiayaan kepada dirinya, datang ke Apertemennya di Jalan Abdul Hakim Kecamatan Medan Selayang bersama seorang personil polisi Polsek Sunggal berinisial A dan preman.
“Di apertemen itu, Romi yang telah melakukan penganiayaan dan tidak pernah menafkahi saya dan anaknya kandungnya sendiri, membuat keributan dan menuduh saya selingkuh dengan seorang pria,” ujar Priyanka
Bahkan mirisnya lagi, kata ibu yang memiliki seorang anak ini, Romi datang marah-marah merebut tas miliknya. Bahkan dirinya dan temannya diborgol, lalu dipermalukan di depan warga kompleks dengan tudingan dirinya selingkuh. Tak hanya itu, Romi juga memvideokannya.
“Kalau dilihat dari video itu, terlihat jelas banyak orang di apartemen. Ada teman saya, ada tukang gas dan satpam. Yang paling menyedihkan, anak lelaki saya berusia dua tahun diambil paksa dan dilarikan Romi, saat saya pergi membuka borgol yang mengikat jari jempol bersama kawan saya,” jelas Priyanka.
Menurutnya, ia mengetahui kalau anaknya dilarikan, setelah kembali ke Aperteman. Terakhir, korban mendapat kabar kalau anaknya bersama Romi ada di Polrestabes Medan, membuat laporan polisi.
Namun herannya, saat itu ketika korban mau melaporkan tindakan kekerasan suaminya, Romi, malah disebut kalau perkara yang dialaminya Split.
“Kata oknum polisi itu, saya tidak bisa melapor. Karna tidak bisa satu perkara dilaporkan 2 kali. Jadi intinya perkara yang saya alami tidak bisa dilaporkan, alias ditolak,” kata korban menahan tangis.
Menyikapi perkara tersebut, korban kemudian melaporkan oknum polisi di PPA Polrestabes Medan itu ke Propam Polda Sumut dengan bukti laporan STPL /19/11/2022/Propam Tanggal 6 Februari 2022, dengan terlapor Ipda Cristin Panjaitan Personil Satreskrim Unit PPA Polrestabes Medan.
Cerita Priyanka, semenjak kejadian tersebut, ia tidak mendapatkan kabar maupun keberadaan anak lelakinya tersebut. Atas kejadian tersebut ia pun selalu teringat dengan anaknya, karena selama ini selalu bersamanya.
“Saya berharap, dengan laporan ke Propam Polda Sumut ada keadilan, dan laporannya segera diproses. Saya ingin anak saya kembali. Anak yang baru dua tahun lalu saya lahirkan, masih butuh kasih sayang seong ibu,” kata korban dengan berlinang air mata. (red)