MEDAN //topsumut.com – Dua tokoh Masyarakat Sumatera Utara Lamsing Sitompul Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) dan Mbelin Brahmana Ketua Umum Pemuda Marga Silima (PMS) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Sumut bersama jajaran Dit Siber yang dengan cepat menangkap Ratu Entok seorang selegram yang diduga menghina Agama Kristen.
Kedua Tokoh Masyarakat Sumut ini pun memberikan apresiasi atas kinerja cepat Polda Sumut dan jajaranya Dit Siber yang menangkap Ratu Entok dikediamannya. Ratu Entok ditangkap oleh Dit Siber Polda Sumut lantaran diduga membuat vidio yang menghina Tuhan Yesus. Vidio tersebun pun akhirnya viral sehinga sejumlah Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama mebuat laporan ke Polda Sumut pada 4 Oktober 2024 pagi dengan nomor STTLP/B/1373/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Petugas Dit Siber yang menangani laporan tersebut langsung memeriksa sejumlah saksi dan pada tanggal 8 oktober 2024 siang Ratu Entok akhirnya ditangkap dikediamannya. Ratu Entok pun digelandang menuju ke Dit Siber Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ratu Entok akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dia dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang hukumannya diatas lima tahun penjara.
Diketahui sebelumnya, Ratu Entok dianggap telah melakukan penistaan. Dalam video yang diunggahnya, ia menunjukkan foto Yesus sambil mengatakan bahwa Sang Tuhan perlu cukur rambut.
Kedua Tokoh tersebut pun memberikan apresiasi terhadap langkah cepat Kapolda Sumut bersama jajarannya Dit Siber yang memproses hukum Ratu Entok, Apresiasi tersebut diungkapkan kedua Tokoh Masyarakat Sumut ini pada 9 Oktober 2024 Malam.
(Rochi)