MEDAN-Pramela Agustina Boru Siagian(34) warga Sei Binge Kelurahan Sei Sikambing Medan terdakwa perkara UU ITE dengan modus investasi mengaku bersalah dan berterus terang kepada majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang di Pengadilan Negeri Medan,Rabu.(6/7/2022) sore.
“Investasi aplikasi Alimama itu bodong.Saya menarik orang lain masuk berinvestasi ke aplikasi Alimama karena tergiur untung besar,” ujar terdakwa Pramela Agustina Siagian dihadapan Majelis Hakim diketuai Eliwarti dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrina Be Sebayang.
Menurut dia, dengan modal Rp 100 ribu bisa mendapatkan untung 2 persen perhari.
“Bayangkan kurun waktu setahun saya bisa menghasilkan uang Rp 600 juta,” ujar terdakwa yang tidak ditahan oleh hakim tersebut.
Ternyata modal ini, alasan terdakwa mengajak orang lain berinvestasi di aplikasi Alimama besutan Alibaba kepunyaan Jack Ma itu.Salah satu yang tertarik ajakan terdakwa Pramela adalah Siti Khadijah.
Terdakwa Pramela bersimpati atas keadaan saksi korban Siti Khadijah, pelanggan tetap di klinik kecantikan Euroskinlab yang dikelolanya di Komplek Jati Junction dan di awal 2020 pindah ke klinik Stylish di Gedung Monspace Medan.
“Saksi korban sudah 13 tahun menikah namun belum punya penghasilan sendiri. Sedangkan saya baru sebulan bermain investasi sudah bisa menikmati hasilnya,” ujar terdakwa.
Korban yang tertarik kemudian melakukan investasi uangnya sebesar Rp 810 juta dalam tiga akun seperti yang diminta oleh terdakwa.
Setelah melakukan investasi, korban pun memainkan aplikasi Alimama tersebut sesuai arahan dari terdakwa. Korban yang ingin melakukan penarikan uang di aplikasi itu sempat ditahan oleh terdakwa.
Pada 18 September 2020, korban menyampaikan kepada terdakwa soal berita negatif terhadap aplikasi Alimama. Namun saat itu terdakwa meminta korban tetap tenang.
Pada 20 September 2020, aplikasi Alimama tidak bisa dibuka lagi oleh korban. Hal inilah yang membuat korban melaporkan terdakwa ke polisi karena merasa dirugikan Rp 810 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar JPU Febrina.
Terdakwa mengakui lebih kurang dua tahun ikut berinvestasi di aplikasi Alimama tersebut. Ia berhasil, dan untung besar, sedangkan korban yang diharapkan tidak pernah terwujud.Modal bersama bonus pun lenyap seiring aplikasi yang berpusat di China itu ditutup. (es)