GUNUNGSITOLI // topsumut.com – Kejaksaan Negeri Kota Gunungsitoli bersama jajaran Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde) periode tahun 2023, Senin (11/12) Pukul 11.00 di halaman Kejaksaan Negri Gunungsitoli, Jalan Ir. Soekarno, Kelurahan Pasar, Kota Gunungsitoli.
Kepala Kejaksaan Negri Gunungsitoli Parada Situmorang SH.MH, melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (BB & BR) Buha Reo Saragi S.H, dalam pemaparannya mengungkapkan beberapa Barang-Bukti kasus perkara yang disita yang sudah berkekuatan hukum dan berdasarkan putusan Pengadilan, sebanyak 30 perkara kasus, namun kasus perkara narkotika sebanyak 7 kasus dari perkara lainnya.
“Semua BB ini telah inkracht. BB kita musnahkan dengan beberapa cara, mulai dibakar, dipotong dan dipalu. Khusus narkoba kita blender,” Katanya.
Dari 30 kasus perkara yang barang buktinya turut dimusnahkan, lanjut Buha, yakni perkara narkotika 7 kasus dengan total BB sabu seberat 5,2 gram bruto .
Beberapa kasus perkara yang sudah incrah untuk dimusnahkan antara lain : perkara kasus narkotika sebanyak 7, kasus perkara penganiayaan 5, kasus perkara pembunuhan 3, perkara kasus transaksi elektronik (ITE) 4, perkara kasus pengancaman 3, perkara kasus undang-undang darurat Sajam 2, perkara kasus perlindungan anak 4. kasus, perkara kasus pencurian 1, dan kasus KDRT 1, jadi keselurahan perkara sebanyak 30 kasus yang sudah incrah untuk di musnahkan.
Soal kasus narkoba, Buha menegaskan bahwa pihaknya tidak segan memberikan tuntutan tegas bagi para pelaku, terutama para bandar atau pengedar.
“Pemusnahan BB didominasi perkara kasus narkotika. Selain itu ada beberapa kasus yang lain yang sudah berkekuatan hukum yang di tetapkan di pengadilan dan sudah incrah untuk dimusnahkan, tuntutan tinggi harus diberikan kepada pengedar atau bandar selama fakta persidangan terbukti,” Pungkasnya
Acara pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan oleh Kajari dan beberapa pejabat tinggi kejaksaan Negri Gunungsitoli, mewakili Pengadilan, mewakili Kapolres Nias, Kepala BNNK Kompol Arifeli Zega, Kadis Kesehatan Wilser Napitupulu, Kalapas kelas II B Gunungsitoli, dan beberapa media turut menyaksikan pemusnahan Barang Bukti kasus.
(Tim Cobra)