MEDAN // topsumut.com – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor seri 14.201.1129 di Jalan Ring Road, Kecamatan Sunggal, Kota Medan diduga menerima pengisian mobil langsir BBM jenis solar bersubsidi.
Penyalahgunaan BBM solar bersubsidi ini sangat merugikan negara dan masyarakat. Bahkan, di SPBU tersebut terpaksa menunggu antrian akibat dugaan mobil langsir solar yang keluar masuk berulang – ulang kali itu.
Amatan wartawan dilokasi sebelumnya, satu unit mobil langsir bermerek panther warna silver mengisi minyak solar bersubsidi di SPBU 14.201.1129 dengan berulang – ulang kali.
Mobil langsir itu mengisi sebanyak 100 liter. Kemudian, operator mengisi sebanyak 70 liter dengan harga Rp. 489.525. Saat ditemui dilokasi operator tersebut mengelak hingga menyuruh supir langsir itu pergi.
Informasi diterima, aktivitas penyalahgunaan BBM solar bersubsidi itu diduga diawasi oleh oknum aparat penegak hukum dari satuan Kodim Medan. Oknum APH itu berinisial FS berpangkat Serma.
“Ada oknum aparat penegak hukum yang mengaku dari Kodim Medan. Dia pengawas di SPBU itu. Kemarin dia yang datang saat kami konfirmasi soal mobil langsir itu,” kata warga ini kepada topsumut.com sembari meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (15/11/2024).
Ketika dikonfirmasi kepada oknum aparat itu melalui via pesan Whatsap mengaku dirinya sebagai pengawas di SPBU tersebut. “Iya mas,” pungkasnya saat menjawab konfirmasi wartawan topsumut com.
Hingga berita ini terbit, pihak SPBU masih belum memberikan keterangan terkait menerima pengisian minyak mobil langsir tersebut.
TIM