MEDAN – Sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial dan BPJS gratis kepada Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, saat menggelar Sosialisasi Peraturan Hukum Daerah TA 2022 Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan di Rumah Juang, Pasar Merah Jl Menteng Raya No 379, Binjai, Kecamatan Medan Denai, Jumat (29/10/2022).
“Untuk terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dan BPJS gratis, baik yang sumber anggarannya dari APBN Nasional maupun APBD Pemko Medan, namanya harus terlebih dahulu terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara nasional,” kata Ihwan menjawab keluhan warga.
Ia menjelaskan, agar terdaftar di DTKS, warga akan didata mulai dari pihak kelurahan dan kecamatan.
“Ada syarat-syaratnya agar terdaftar dalam DTKS. Silahkan datangi dan konsultasi dengan kepala lingkungan (kepling), maupun pihak kelurahan, agar namanya didaftarkan. Dan prosesnya gratis. Kalau ada yang meminta biaya pengurusan DTKS ini, segera laporkan,” imbuhnya.
Demikian juga halnya dengan bantuan sosial lainnya, seperti program rumah bedah, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi penerima bantuan. Dan ada tim survei kelayakan dari pihak kelurahan hingga kecamatan.
Lebih lanjut, Ihwan, yang juga Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan ini, menjelaskan bahwa Perda 2022 Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan dimaksudkan untuk melindungi hak dan kewajiban, serta meningkatkan taraf hidup warga kurang mampu di Kota Medan.
“Melalui perda ini, warga kurang mampu di Kota Medan, dilindungi haknya. Baik hak atas pendidikan, pelayanan kesehatan, maupun kebutuhan pangan,” tambahnya.
Sebagai produk hukum yang pro rakyat, tidak hanya mengatur tentang hak warga kurang mampu, juga mengatur kewajiban untuk meningkatkan taraf kehidupan.
“Perda Penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan salah satu dari 5 Program Prioritas Kota Medan, yakni kesehatan. Dimana, warga kurang mampu, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dari pemerintah secara gratis,” terang legislatif murah senyum ini.
Seperti diketahui, Pemko Medan memiliki 5 program prioritas yang terus diupayakan untuk direalisasikan secara konsisten yakni penanganan di bidang kesehatan, infrastruktur, banjir, kebersihan dan pembenahan heritage dengan pemberdayaan UMKM.
“Secara terus menerus, kita telah mendorong Pemko Medan agar segera memantapkan program layanan kesehatan gratis, yang bebas dari keluhan, baik terkait pelayanan, maupun proses penggunaannya. Jangan ada lagi keluhan warga yang tidak dilayani dengan alasan kartu BPJSnya belum online, surat rujukan dan lainnya,” papar Ihwan.
Kegiatan sosper pun ditutup sesi tanya jawab dengan warga yang tampak begitu antusias menyambut kedatangan Ihwan Ritonga. (Red)