MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan menangkap lima pelaku penipuan dengan modus menjual mobil lelang. Kelima pelaku Zulfikar, Adi Syaputra, Kiki Wahyudi, Riki Hutabarat, dan Tibo Pasaribu.
Kasat Reskrim Kompol Teuku Fathir Mustafa SIK MH mengatakan para pelaku merupakan sindikat penipu dengan modus menjual mobil lelang.
“Pelaku melakukan penipuan dengan cara berkomunikasi terhadap korban melalui handphone,” kata Kompol Teuku Fathir, Minggu (22/1/2023).
Kasat Reskrim menjelaskan para pelaku mempunyai peran yang berbeda-beda.
“Kelima pelaku ini berbagi tugas sesuai perannya masing-masing. Ada yang berperan sebagai pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), yang menawarkan mobil lelang jenis Pajero seharga Rp 250 juta,” jelasnya.
Kemudian juga ada yang berperan melakukan profiling terhadap korban melalui media sosial.
“Bahkan ada pula yang menjadi penawar barang tersebut sehingga membuat korban merasa yakin bahwa pelaku benar benar adalah petugas dari pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu),” ujarnya.
Kompol Fathir menyampaikan korban
menderita kerugian Rp 15 juta.
“Kejadian pada Oktober 2022. Kami melakukan penyelidikan dan penangkapan di daerah Tembung. Para pelaku sudah beroperasi sejak September 2022,” sebutnya.
Dari hasil keterangan para pelaku, Kompol Fathir menyebutkan pelaku mendapat penghasilan per bulan di atas 30 juta rupiah.
“Seluruh pelaku adalah residivis dan pernah bersama-sama di Rutan Balige,” ungkapnya.
Saat ini Tim Satreskrim Polrestabes Medan masih melakukan pendalaman untuk korban-korbannya yang lain.
Pelaku terancam pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan hukuman empat tahun penjara. (Red)