Medan, SJNN – Majelis hakim yang menyidangkan perkara gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Halomoan nasabah menggugat PT Sompo Insurance Indonesia akhirnya terlaksana meski sempat tertunda dua kali pelaksanaannya.
Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi SH, melanjutkan proses persidangan dengan agenda mediasi antara Halomoan selaku penggugat dan PT Sompo Insurance Indonesia selaku tergugat, dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Rabu (23/11/22).
Hal ini setelah majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak dalam persidangan. Dan setelah dinyatakan lengkap kemudian dilanjutkan ke mediasi dengan hakim mediasi Firza Andriansyah.
Setelah penunjukan hakim mediasi kemudian proses persidangan ditunda hingga pelaksanaan mediasi yang jadwalnya segera diberitahukan kepada kedua belah pihak.
Sementara itu Halomoan melalui kuasa hukumnya Rumintang Naibaho, SH, MH, saat ditemui seusai sidang mengatakan bahwa persidangan nanti melaksanakan mediasi.
“Untuk itu, kita sudah menyiapkan kelengkapan dalam mediasi sehingga ada titik penyelesaian atau solusi dalam gugatan perdata wanprestasi yang diajukan Halomoan,” ucap Rumintang.
Sementara Halomoan pun meminta harus ada solusinya, hak saya sebagai nasabah harus dibayar PT Sompo.
Halomoan yang didampingi Tim Kuasa Hukum dari Kantor Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan-Sumut, yakni Rumintang Naibaho, SH, MH, Agam Iskranen Sandan, SH, dan Lambok Prengki Dennis Aritonang, SH menyebutkan bahwa gugatan Wanprestasi ini dikarenakan pihak PT Sompo tidak membayarkan kerugian yang dialami oleh nasabahnya.
Sesuai dengan perjanjian kontrak yang bersyarat mengikat dan bersifat timbal balik. Dengan kata lain kesepakatan kontrak asuransi yang berisi mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Rumintang pun menegaskan dalam gugatan ini kliennya menggugat pihak PT Sompo tidak hanya membayar uang kerugian akibat kehilangan sparepart yang berada di dalam gudang senilai Rp.3.268.000.000,- akan tetapi juga menggugat PT Sompo agar dihukum membayar membayar keuntungan yang hilang akibat wanprestasi sebesar Rp.500.000.000,-. Dan tak hanya itu tergugat juga harus membayar kerugian materil sebesar Rp50 juta, serta membayar immateril sebesar Rp.1.000.000.000,-.
Senada dengan itu, Agam menegaskan sesuai dengan kesepakatan tidak ada alasan dari pihak perusahaan asuransi tidak membayarkan kewajiban dari kliennya.
Dicontohkan Agam, tentang asuransi kenderaan, bila mengalami kerusakan, kecelakaan dan kehilangan langsung diganti, dengan menunjukan bukti atau laporan kepolisian. Ini langsung dicairkan sesuai pengajuan premi terlebih lagi All Risk sehingga klaim yang diajukan langsung dibayarkan.
Dalam hal ini Baik Rumintang maupun Agam menegaskan bahwa kliennya telah membuat laporan kecurian kepada pihak kepolisian serta melampirkan total nilai barang berupa sparepart mesin pengelola kelapa sawit, dimana saat itu telah terjadi aksi pencurian sebanyak dua kali.
Keduanya pun merinci dua laporan, dimana pada laporan pertama dengan Nomor : LP/09/K/1/2018/SU/POLRESTABES MEDAN/SEK.M.KOTA tertanggal 3 Januari 2018 dengan kehilangan sparepart mesin sawit dengan kerugian Rp.1.237.400.000 dan laporan kehilangan kedua dengan laporan polisi Nomor : STPM/189/11/2018/SPKT.Restabes Medan tertanggal 1 Februari 2018 dengan kerugian Rp.2.030.600.000,-.
Masih dalam keterangan persnya, Halomoan pun memohon agar majelis hakim mengabulkan gugatan wanprestasi nya.
Terlebih lagi dalam hal ini pihaknasabahnya paling dirugikan, padahal selaku nasabah ia telah membayarkan kewajiban sesuai dengan perjanjian kontrak dan tentunya ia pun harus mendapatkan haknya.(***)