MEDAN, SJNN – Tim penasehat hukum Terdakwa Mujianto atas dugaan korupsi Rp39,5 Milyar menyampaikan keberatan tentang BAP kepada majelis hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan, yang diketuai Immanuel dalam persidangan di Cakra 8 PN Medan, Rabu (31/08/22).
Keberatan tersebut langsung disampaikan oleh Surepno Sarpan, SH dan Rio Rangga Siddiq, SH sesaat majelis hakim membuka persidangan. “Maaf yang mulia, setelah kami cermati isi BAP ternyata penetapan tersangka kepada klien kami Mujianto pada 11 Maret 2022, sementara saksi diperiksa dimulai pada 14 maret 2022. Artinya bahwa saksi-saksi diperiksa setelah penetapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi KMK di Bank Plat Merah,”ujarnya.
Keberatan tersebut, langsung disikapi majelis hakim dengan menyatakan bahwa hal tersebut nantinya bisa dilihat dari kesaksian yang dihadirkan. “Dan seharusnya disampaikan pada saat prapid, karena ini telah memasuki pokok perkara,”tegas Ketua Majelis Hakim Tipikor Immanuel Tarigan.
Praktisi Hukum yang juga seorang Advokat Redwin, SH , memberikan dukungan kepada tim penasehat hukum terdakwa Mujianto atas upaya penyampaian keberatan dalam persidangan tsb, meskipun Ketua Majelis Hakim menyatakan keberatan tsb merupakan bagian dari Praperadilan namun Redwin berpendapat keberatan Penasehat Hukum Mujianto dapat menjadi Pertimbangan Majelis Hakim pada saat pengambilan keputusan akhir yang membebaskan terdakwa Mujianto, oleh karena keberatan2 tsb telah memperjelas bahwa mujianto di libatkan dgn rangkaian acara yang saling bertolak belakang dan menyimpang dari KUHAP.
Dalam persidangan tersebut, penuntut umum Tipikor Kejatisu menghadirkan dua orang saksi yakni Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Muftihuddin dan Bagian Kredit, Bank Sumut Cabang Tembung, Yudi Hariadi.
“Ini seperti sudah di rekayasa, dalam Berkas Perkara BAP jaksa seluruh saksi-saksi diperiksa pada tanggal 14 Maret 2022 sementara surat perintah penyidikan kejaksaan tinggi sumatera utara dan surat penetapan tersangka di terbitkan tanggal 11 Maret 2022, mengapa bisa lebih dulu dijadikan tersangka sebelum adanya pemeriksaan saksi-saksi” ucap Rio Rangga Siddiq, SH.
Sebelum lebih jauh masuk dalam pemeriksaan saksi, penasehat hukum mujianto yaitu Rio Rangga Siddiq, SH bertanya kepada saksi-saksi kapan keduanya diperiksa oleh kejaksaan dalam proses penyidikan “saya diperiksa yang terakhir oleh jaksa pada sekira bulan April 2021” ucap saksi muftihuddin, “jelas bahwa saksi-saksi yang di periksa adalah bukan terhadap terdakwa mujianto” Tegas Rio
Dalam kesaksian keduanya membenarkan bahwa Mujianto memang debitur di Bank Sumut Cabang Tembung, dimana memang ada mengajukan pinjaman Kredit Modal Kerja (KMK) di Bank Sumut senilai Rp35 Milyar pada tahun 2012 dan lunas pada 2014.
“Agunan yang diajukan itu sebanyak 151 SHGB atau 151 perumahan Takapuna yang diajukan oleh PT ACR, dimana Mujianto selaku Dirutnya,”ucap Yudi yang diiyakan oleh Mufti Muddin dalam persidangan.
Nah soal Canakya Suman, itu baru diketahui saat perpanjangan kredit sekitar 2013, dimana lanjut Yudi saat itu bersama Canakya ia langsung mendatangi kantor Mujianto di Jalan Sudirman. “Saat itu, Mujianto menyatakan kok sama saya lagi, saya tanda tangan untuk selanjutnya kewajiban Canakya Suman, ucap Yudi saat menirukan ucapan Mujianto.
Melihat Yudi lebih banyak mengetahui soal perkreditan, Ketua Majelis Hakim menanyakan saat perpanjangan maret 2013 tersebut, berapa nilai uang yang belum dibayar?, Yudi menyatakan sekitar Rp23,9 Milyar atau 114 SHGB, serta saat pelunasan pada April 2014 tersebut senilai Rp13,4 Milyar lunas dimana saat itu tinggal 79 SHGB.
Masih dalam keterangan Yudi, bahwa 79 SHGB itulah yang dibawa oleh Canakya untuk agunan di BTN Cabang Medan. “Nah untuk cek bersih, dirinya telah berkordinasi dengan Pimpinan Bank Sumut Cabang Tembung, Mufti Muddin,”ucapnya.
Mendengar itu, Mufti menyatakan bahwa memang pernah disampaikan secara lisan.
Baik itu, Mufti maupun Yudi menyatakan bahwa pembayaran langsung oleh pihak PT ACR, yang kemudian langsung terkoneksi untuk pembayaran. “Jadi yang kita tahu bahwa yang membayar pinjaman adalah PT ACR,”ucapnya.
Nah yang jelas itu, Yudi menyatakan saat ke BTN itu yang berurusan Canakya bukan Mujianto.
Dalam kesaksiannya ia pun menyampaikan dalam prosesnya setiap pembayaran cicilan langsung diserahkan SHGB nya. “Jadi kita langsung kasihkan,”ucapnya.
Usai memberikan kesaksian maka majelis hakim menunda persidangan hingga dua pekan ke depan.(S1)