MEDAN // topsumut.com – Seorang oknum pengacara, Boasan Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana penyebaran konten yang berisi berita bohong atau hoax.
Pria yang berumur 56 Tahun ini ditangkap pada Kamis (26/10/2023). Kini keberadaan Boasan Simanjuntak di tahan Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino melalui Ps Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa membenarkan penangkapan tersebut.
“Ya, atas nama Boasan Simanjuntak,” katanya kepada topsumut.com, Jumat (27/10/2023).
Fatir menyebutkan bahwa penetapan tersangka Boasan Simanjuntak setelah melakukan gelar perkara dan telah menghadirkan tiga orang tenaga ahli dalam penyebaran konten hoaks itu.
“Pasal UU ITE, 14 ayat 1 dan 45/28 ayat 2. Ini sudah menimbulkan berita kebencian atau kegaduhan terhadap kelompok,” ujarnya.
Kemudian, Boasan Simanjuntak terancam pidana selama 6 tahun kurunan. Kemudian polisi Polrestabes Medan juga menyita barang bukti berupa handphone dari tangan pelaku.
“Ancaman pidananya enam tahun kurunan,” imbuhnya mengakhiri.
Ones