GUNUNGSITOLI //topsumut.com Satuan Reskrim Polres Nias, amankan satu unit mobil Pick Up no Polisi BB 8326 QA, di duga mengangkut besi jembatan sungai Lauri Kecamatan Sogaeadu.
Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani SH.S.IK.MH, mendapatkan laporan pada hari Senin, sekitar pukul 19.30, dan memerintahkan Kasat Reskrim Polres Nias AKP Adlersen Lambas Parto S.H.M.H, untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut.
Melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda Motifasi Gea, yang bersama Kanit 1 Reskrim Polres Nias Ipda Mustika B Sembiring SH, menggelar pres realise, Selasa, 14/01/2025, pukul 20.00 Wib, di Satreskrim Polres Nias, tentang dugaan pencurian besi jembatan sungai Lauri yang di amankan pada Senin 13/01/2025, sesuai laporan warga.
“Kasi Humas Polres Nias dalam keterangannya, bahwa Kapolres Nias memberi perintah kepada Kasat Reskrim AKP Adlersen Lambas Parto S.H.M.H, untuk segera menindak lanjuti laporan tersebut, adanya mobil pick up yang diduga mengangkut material besi jembatan sungai Lauri” ungkap Humas Polres Aipda Motifasi Gea, kepada beberapa awak media.
Sat Reskrim Polres Nias dengan gerak cepat, menindak lanjuti adanya dugaan pencurian besi jembatan sungai Lauri di kecamatan Sogaeadu, Kabupaten Nias dan berhasil mengamankan satu unit mobil pick up bersama material Besi jembatan Lauri, sesuai laporan Warga sebelumnya.
Dalam penjelasannya Humas Polres Nias Aipda Motifasi Gea, menjelaskan, setelah ditindak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Nias, ditemukan mobil pick Up yang di duga pengangkut besi bongkahan jembatan Sungai Lauri sedang berada di jalan Moawo, tepatnya depan Akbid Haga, dan benar membawa material besi, kemudian petugas mengamankan mobil tersebut bersama sopir dan kernetnya dan langsung di boyong ke Polres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut,”beber Humas Polres Nias Aipda Motifasi Gea.
Satreskrim Polres Nias terus melakukan, upaya penyelidikan dimana, melakukan pemeriksaan terhadap Supir dan Kernetnya dalam hal ini sebagai saksi.
Setelah pihak Satreskrim mendapatkan pengakuan dari sopir dan kernetnya menerangkan bahwa besi tersebut yang diangkut oleh mobil pick up, adalah milik PT Alam Daya Wijaksana.
Berdasarkan informasi tersebut pihak Satreskrim terus berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Direktur PT Alam Daya Wijaksana.
Direktur PT Alam Daya Wijaksana, menjelaskan bahwa besi-besi tersebut, adalah milik PT Alam Daya Wijaksana, dimana PT Alam Daya Wijaksana sedang mengerjakan, proyek pembangunan jembatan yang berada di kecamatan Sogaeadu, tepatnya di sungai Lauri.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihak Satreskrim Polres Nias, terus melakukan koordinasi Ke PPK 35, mendapatkan penjelasan dari pihak PPK 35, bahwa proyek tersebut benar proyek dari kementrian PUPR Propinsi Sumut, yang dikerjakan oleh PT Alam Daya Wicaksana.
“Dari penjelasan PPK 35, besi yang diangkut oleh mobil pick up adalah bukan milik negara atau bongkahan dari jembatan Lauri, melainkan besi-besi milik rekanan/pemborong, PT Alam Daya Wicaksana yang digunakan sebagai, Perancak saat melakukan pekerjaan jembatan tersebut,” ujar Motifasi Gea.
Berdasarkan dari penjelasan tersebut juga dari PT Alam Daya melampirkan beberapa dokumen – dokumen kepemilikan dari besi – besi tersebut.
Selanjutnya Petugas dari Satreskrim Polres Nias, setelah melakukan pemeriksaan ternyata tidak di temukan ada pidana, dalam hal ini Polres Nias akan mengembalikan besi dan juga mobil, yang telah diamankan sebelumnya tadi malam di Sat Reskrim Polres Nias,”ujar Aipda Motifasi Gea mengakhiri.
(Tim)