DAIRI //topsumut.com – Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang terduga bandar narkotika berinisial RG (28) yang kerap menjual barang haram di Desa Tanjung Selamat Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi, Kamis (14/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, tersangka diringkus usai mendapat laporan dari masyarakat yang resah akibat peredaran narkotika. Dan langsung memerintahkan personil untuk melakukan identifikasi dan penyelidikan terhadap lokasi keberadaan pelaku.
Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati RG sedang baru saja melakukan transaksi kepada masyarakat.
“Tersangka sempat membuang barang bukti tersebut setelah melihat kehadiran petugas kami. Petugas pun langsung melakukan penangkapan, ” ujar AKP. Amrizal.
Dari tangan tersangka, petugas mendapati barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,19 gram serta uang tunai sebesar Rp 250 ribu dari hasil penjualan barang haram itu.
Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka darimana narkotika itu diperoleh.
( Ning).