MEDAN // topsumut.com – Kasus dalam dugaan pemerasan seorang Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega berbuntut panjang di Polrestabes Medan.
Pasalnya, seorang saksi utama dalam dugaan kasus pemerasan itu yang bernama Denime Hulu diduga mencabut keterangannya sebagai saksi.
Diketahui dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan itu satu orang yang sudah berhasil ditangkap. Dia adalah bernisial JS.
Diterima topsumut.com, Denime Hulu yang merupakan saksi dalam laporan Noferman Zega ini, telah membuat surat pernyataan untuk pencabutan keterangan sebagai saksi di Polrestabes Medan.
Namun, belum diketahui apakah dia sendiri yang membuat surat pernyataan itu atau orang lain. Sebab, surat pernyataan tersebut bukan Denime Hulu sendiri yang menyampaikan ke Polrestabes Medan.
Adapun 4 point isi pernyataan Pencabutan keterangan sebagai saksi Denime Hulu, Yakni :
- Bahwa saya benar telah membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait peristiwa dan atau krinologi yang saya alami sesungguhnya terkait laporan Polisi Nomor : LP/B/2628/VIII/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023 yang dibuat oleh Noferman Zega pelapor.
- Bahwa saya sesungguhnya korban dari segala peristiwa hukum sebagaimana yang dilapirkan oleh Noferman Zega dan saya dijadikan saksi akibat Noferman Zega membujuk, merayu, mengiming – iming memberikan sejumlah uang kepada saya sehingga saya sangat menyesal sebagai saksi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2628/VIII/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023.
- Bahwa dari uraian diatas maka mulai saat ini dan dikemudian hari saya cabut segala keterangan yang telah saya berikan di depan penyidik atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/2628/VIII/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023.
- Bahwa pernyataan ini saya buat dengan yang sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dan saya buat dalam keadaan sehat. Pernyataan tersebut dibuat Denime Hulu pada tanggal 22 September 2023.
Hal ini ketika dikonfirmasi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fatir Mustafa melalui Penyidik tidak menampiknya. Sebab, surat pernyataan tersebut hanya dibuat dan diantar ke Polrestabes Medan melalui orang lain.
Akan tetapi, kata penyidik masih belum mengetahuinya apakah Denime Hulu yang membuat atau siapa. Penyidik butuh kedatangan Denime Hulu dalam mencabut keterangan sebagai saksi dalam Laporan Pengaduan Noferman Zega.
“Kalau hanya surat belum bisa kita percaya. Bisa kita bilang palsu atau asli. Tapi kalau orangnya langsung Denime Hulu yang membuat surat itu, kenapa tidak langsung datang ke Polrestabes Medan,” pungkasnya mengakhiri.
Ones