JAKARTA – RUU Provinsi Sumut disetujui menjadi RUU Usulan DPR RI dalam Rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11/2022).
DPR RI menggelar rapat paripurna hari ini, yang salah satu agendanya mengambil keputusan atas delapan rancangan undang-undang (RUU) provinsi. DPR RI menyetujui delapan RUU provinsi menjadi RUU usulan DPR.
Berikut ini delapan RUU provinsi menjadi usulan DPR RI:
1) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Utara
2) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Sumatera Selatan
3) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Barat
4) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Tengah
5) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Jawa Timur
6) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Maluku
7) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Kalimantan Tengah dan
8) Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Bali
RUU Provinsi Sumut
Mengutip pusatpuu.dpr.go.id, Provinsi Sumatera Utara sebagai salah satu daerah otonom dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948.
Pada waktu itu ditetapkan bahwa Sumatra dibagi menjadi tiga provinsi, yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri, yaitu: Provinsi Sumatra Utara, Provinsi Sumatra Tengah, dan Provinsi Sumatra Selatan.
Selanjutnya, tanggal 15 April 1948 selanjutnya ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sumatra Utara.
Secara yuridis dasar pembentukan Provinsi Sumatera Utara tersebut dapat dikatakan sudah kadaluarsa (out of date), karena dibentuk pada masa Indonesia masih menggunakan UUDS Tahun 1950, dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat.
Selain itu banyak materi muatan yang terdapat didalamnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini. Oleh karena itu diperlukan pembentukan undang-undang yang secara khusus mengatur tentang Provinsi Sumatera Utara, yakni dengan membentuk RUU tentang Provinsi Sumatera Utara (RUU Provinsi Sumut), sehingga pembangunan di provinsi Sumatera Utara dapat terselenggara secara terpola, menyeluruh, terencana, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah.
Terkait RUU ini, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu), pada Juli lalu, menyampaikan Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Sumut yang tengah digodok saat itu.
Pemprovsu berharap RUU tersebut nantinya memberikan hasil yang maksimal dan tidak menimbulkan masalah baru, terutama mengenai permasalahan perbatasan dengan provinsi lainnya.
“RUU tersebut sangat dibutuhkan karena Pemprovsu masih menggunakan UU yang lama, yakni UU Darurat Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1956, tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumut sebagai UU. Undang-undang lama ini tentunya berdampak pada pengaturan, terutama terkait daerah perbatasan,” kata Afifi Lubis, yang saat itu sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Provsu, menerima kunjungan rombongan Badan Keahlian DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (1/7/2022) lalu. (Red)