LANGKAT – FS alias Galiyong (40), pelaku pencurian bertopeng yang disertai asusila terhadap korbannya, berhasil diamankan Polsek Pangkalan Brandan.
Penangkapan FS alias Galiyong dibenarkan Kapolsek Pangkalan Brandan AKP Bram Candra Sihombing SH MH, Kamis (24/8/2023).
Warga Jalan Wahiddin Ujung Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat ini ditangkap tanpa ada perlawanan.
FS alias Galiyong diamankan berdasarkan laporan korbannya dengan LP/B/117/VIII/2023/SU/LKT/SEK-BRANDAN Tgl 24 Agustus 2023.
Dalam memuluskan aksinya, pelalu melakukan aksi kejahatannya dengan menggunaka memakai topeng dan menggunakan benda sajam.
Pelaku masuk ke rumah korban, MAH (33), seorang ibu rumah tangga warga Jalan Wahiddin Lingkungan Taman Bunga Kelurahan Brandan Barat Kecamatan Babalan Kabupaten Langkat, Rabu (23/8/2023) dini hari.
Fs alias Galiyong kemudian menodongkan sajam ke bagian leher korban. Pelaku memperoloti harta benda milik korban berupa Hp merk Oppo, perhiasan emas dan harta benda lainnya.
Namun, aksi pelaku tidak terhenti di situ saja. Pelaku kemudian melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap korbannya. Ia meremas remas payudara dan kemaluan korban. Puas melakukan aksinya, FS kemudian meninggalkan korban dalam keadaan terikat.
Korban juga kehilangan 2 buah cincin emas, 2 buah anting emas dan satu buah kalung emas putih. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka leher sebelah kanan serta mengalami kerugian materi sebesar Rp10.000.000. (red)