MEDAN // topsumut.com – Penyidik Polrestabes Medan yang dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut diperiksa.
Adapun penyidik yang dilaporkan itu, AKP Wisnugraha Paramartha sebagai Jabatan Kepala Unit Pidum Polrestabes Medan dan Aipda Erwin Manullang sebagai penyidik pembantu.
Kemudian, Pembantu Unit Pidana Umum Polrestabes Medan, Iptu Jaya Syahputra, Rabu (27/9/2023)
Penyidik ini diperiksa dalam laporan atas nama Guntur Tampubolon yang dinilai tidak berprofesional dalam menangani perkara.
Dimana laporan Guntur Tampubolon tersebut mandeg ditangan penyidik.
Bahkan penyidik mencoba melakukan pemberhentian laporan korban Guntur Tampubolon.
Selain itu, penyidik Aipda Erwin Manullang juga telah mengembalikan barang bukti yang sudah dibeli Guntur Tampubolon kepada terlapor.
“Laporan kami diberhentikan dan barang bukti dikembalikan ke terlapor. Barang bukti itu sudah dibeli klien saya. Nah, setiap ditanya kepada Erwin Manullang katanya yang bertanggungjawab disitu adalah pimpinanya Iptu Jaya,” kata Guntur Tampubolon melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH.
Terpisah, Kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono melalui Kabsudit Provost, AKBP Dadi Purba kepada topsumut.com, membenarkan pemeriksaan penyidik Polrestabes Medan dijadwalkan hari ini.
Namun, AKBP Dadi Purba masih belum bisa memberikan keterangan kepada awak media hasil pemeriksaan penyidik dari Polrestabes Medan itu.
“Hari ini akan diperiksa penyidiknya katanya sore ini dia datang,” pungkasnya mengakhiri.
(Ones)
Sebelumnya :
Minggu Depan Penyidik Polrestabes Akan Diperiksa Propam, Fendi Luaha Beri Apresiasi