MEDAN // topsumut.com – Restoratif Justice terkait kasus penganiayaan terhadap korban YZ dan pelaku NL yang terjadi beberapa waktu lalu, berhasil mencapai kata sepakat hingga berakhir damai yang dilakukan di Polsek Medan Helvetia pada hari Sabtu (05/10/24).
Dalam Restoratif Justice tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dan mufakat demi kedamaian bersama. Korban YZ bersedia mencabut laporan polisi yang pernah dilaporkan di Polsek Medan Helvetia.
Namun dalam hal ini, dengan adanya perdamaian yang dilakukan secara kekeluargaan antara YZ dan NL, membuat keluarga korban merasa kurang dihargai oleh pihak Kapolsek Medan Helvetia.
Pasalnya, keluarga korban kurang senang dan menyatakan bahwa dalam penyelesaian dengan pendekatan Restoratif Justice ini pihak keluarga tidak diundang dan tidak diikutsertakan dalam agenda Restorasi Justices yang dilaksanakan oleh Polsek Medan Helvetia tersebut.
Pihak keluarga mengetahui adanya perdamaian secara kekeluargaan ini melalui berita di salah satu media online.
Hal itu membuat keluarga korban merasa tidak dihargai selaku keluarga korban oleh Polsek Medan Helvetia, pasalnya dari awal pembuatan laporan pihak keluarga selalu mendampingi korban untuk mendapatkan keadilan.
“Kami merasa di abaikan peran kami selaku keluarga korban dalam hal ini, sedangkan dari awal kami terus mendampingi keluarga kami itu di kantor Polisi biar dapat keadilan, dan jika berdamai juga kami mendukung tapi sekarang kok kami tidak diberitahu, pihak Kapolsek Medan Helvetia. Kami menduga sengaja menghilangkan posisi kami selaku keluarga korban, Kapolsek Medan Helvetia kayak tak beradat. Bagaimana kalau terjadi dikeluarkan mereka, terima tidak kalau diperlakukan seperti keadaan nya? ada apa ini”, ucap pihak keluarga korban di kediamannya, Minggu (06/10/24).
Adanya perdamaian dengan pendekatan Restoratif Justice terkait penganiayaan itu, kami menganggap baik dan sangat mendukung karena tercipta kerukunan dan kedamaian tapi jangan seperti ini caranya Pak Kapolsek Medan Helvetia.
“Kami (pihak keluarga) menyambut baik yang dilakukan mereka dan pihak Kepolisian khususnya Polsek Helvetia yang telah memfasilitasi, kami berterima kasih, tapi kami juga sedih kenapa kami tidak perlu mengetahui ,seharusnya kami dilibatkan dan diundang untuk melihat langsung perdamaian itu”, lanjut keluarga korban.
Diketahui, pada perdamaian secara Restoratif Justice itu disepakati bahwa kedua belah pihak sepakat berdamai, korban YZ bersedia mencabut laporan yang dibuat pada tanggal 28 September 2024 buat LP di SPKT Polsek Medan Helvetia.
Dan NL yang sebelumnya disebut sebagai pelaku, berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dimasa akan datang dan tidak akan berbuat hal serupa terhadap YZ.
Dengan tercapainya perdamaian ini, pihak keluarga korban juga bersyukur dan berterima kasih kepada pihak Kepolisian Polsek Helvetia serta berharap kedepannya tidak ada lagi permasalahan seperti ini terjadi lagi.
Fendil/Team