NIAS //topsumut.com – Keluarga Faresa Lawolo alias Ama Reni yang merupakan korban penikaman hingga mengakibatkan meninggal dunia serta saksi – saksi diperiksa di Polres Nias, Jumat (22/11/2024).
Pemeriksaan itu dalam lanjutan penangkapan pelaku yang sudah DPO 2018 bernama Ohesokhi Lawolo alias Ama Rofi yang telah diamankan oleh Kepala Desa serta warga Desa Hiligodu, Kecamatan Somolo – Molo, Kabupaten Nias.
Istri korban, Ariswati Lawolo alias Ina Reni, melalui kuasa hukumnya, Perlindungan Nadaek, SH, MH, memberikan apresiasi kepada Polres Nias atas keberhasilan menangkap pelaku penganiyaan berat tersebut. Ia pun meminta supaya laporan dari keluarga korban segera ditindaklanjuti.
“Kami mengapresiasi Bapak Kapolres Nias yang telah kembali menindaklanjuti kasus ini. Penangkapan ini memberikan harapan baru bagi keluarga korban,” ujarnya.
Dia menjelaskan kronologis kasus kliennya itu, bermula pada awal Tahun Baru 2018, ketika terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Perselisihan tersebut berujung pada penganiayaan berat, yang menyebabkan Faresa Lawolo meninggal dunia setelah ditikam pelaku.
Perlindungan Nadaek menjelaskan lagi bahwa keluarga korban mengetahui Ohesokhi Lawolo ditangkap atas kasus lain. Atas informasi tersebut, keluarga meminta agar penyelidikan terhadap kasus penganiayaan berat ini dilanjutkan.
“Hari ini kami mendatangkan saksi-saksi yang sudah diperiksa pada 2018 lalu untuk memberikan keterangan tambahan di Polres Nias. Harapan kami dan keluarga korban, kasus ini segera terungkap dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” tambahnya.
Ungkapnya saat ini, tersangka telah dititipkan di Lapas Gunungsitoli dan pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dan 1 KUHP tentang penganiayaan berat, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Akan tetapi, kata pengacara dari Kota Medan ini, meminta agar Kapolres Nias dapat memenuhi unsur pasal pembunuhan berencana terhadap pelaku dan pasal pembunuhan. Sebab, pelaku telah menyediakan alat – alat untuk melakukan penganiyaan berat itu terhadap korban.
“Sesuai dengan perkara penganiayaan berat, tersangka bisa dikenakan pasal 351 ayat 1 dan 2. Menurut kami itu sah – sah saja. Kami berharap bapak Kapolres Nias mempertimbangkan jeratan kepada pelaku dengan pasal 338 dan 340. Seperti pihak keluarga korban berharap proses hukum berjalan lancar dan pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.” pungkas Perlindungan Nadaek.
(Tim)