MEDAN // topsumut.com – Petugas Kepolisian Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil mengamankan Denime Hulu yang merupakan saksi Noferman Zega.
Dia dikabarkan diamankan polisi pada Rabu (11/10/2023), buntut dari kasus dugaan pemerasan Noferman Zega yang diduga dilakukan oleh JS, IG, SG dan BJT.
Sementara Denime Hulu ini adalah saksi utama dalam kasus tersebut. Namun belakangan ini, Denime Hulu telah mencabut keterangan sebagai saksi dalam laporan pengaduan Noferman Zega di Polrestabes Medan.
Akan tetapi, saksi Denime Hulu belum diketahui statusnya apakah masih saksi atau tersangka. Hingga sore ini, Denime Hulu sedang berada di mako Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa melalui Kanit Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa saat dikonfimasi Denime Hulu diamankan, masih belum memberikan keterangan.
Sebelumnya, Kasus dalam dugaan pemerasan seorang Wakil Ketua DPRD Nias Utara, Noferman Zega berbuntut panjang di Polrestabes Medan.
Pasalnya, seorang saksi utama dalam dugaan kasus pemerasan itu yang bernama Denime Hulu diduga mencabut keterangannya sebagai saksi.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pemerasan itu satu orang yang sudah berhasil ditangkap. Dia adalah bernisial JS.
Infomasi dihimpun topsumut.com, Denime Hulu yang merupakan saksi dalam laporan Noferman Zega ini, telah membuat surat pernyataan untuk pencabutan keterangan sebagai saksi di Polrestabes Medan.
Namun, belum diketahui apakah dia sendiri yang membuat surat pernyataan itu atau orang lain. Sebab, surat pernyataan tersebut bukan Denime Hulu sendiri yang menyampaikan ke Polrestabes Medan.
Adapun isi pernyataan Pencabutan keterangan sebagai saksi Denime Hulu, Yakni :
1. Bahwa saya benar telah membuat dan menandatangani surat pernyataan terkait peristiwa dan atau krinologi yang saya alami sesungguhnya terkait laporan Polisi Nomor : LP/B/2628/VIII/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023 yang dibuat oleh Noferman Zega pelapor.
2. Bahwa saya sesungguhnya korban dari segala peristiwa hukum sebagaimana yang dilapirkan oleh Noferman Zega dan saya dijadikan saksi akibat Noferman Zega membujuk, merayu, mengiming – iming memberikan sejumlah uang kepada saya sehingga saya sangat menyesal sebagai saksi dalam Laporan Polisi Nomor : LP/B/2628/VIII/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023.
3. Bahwa dari uraian diatas maka mulai saat ini dan dikemudian hari saya cabut segala keterangan yang telah saya berikan di depan penyidik atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/2628/VIII/SPKT Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara tertanggal 7 Agustus 2023.
4. Bahwa pernyataan ini saya buat dengan yang sebenarnya tanpa ada unsur paksaan dan saya buat dalam keadaan sehat. Pernyataan tersebut dibuat Denime Hulu pada tanggal 22 September 2023.
Ones