GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Polemik internal terjadi di tubuh Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias yang hingga kini belum terselesaikan, demikian disampaikan Ketua KSP3 Nias Yustinus Mendrofa Senin (23/2024).
Dalam penjelasannya, saat ini KSP3 Nias sedang mengalami persoalan internal, dimana tanggal 27/9/2024, adanya Akta Notaris dan AHU yang di keluarkan oleh Notaris berinisial ST.
Namun pihak BANK saat pengajuan penarikan, tidak lagi melayani transaksi atau penarikan uang.
“akibat adanya Akta notaris tersebut, kini terjadi dualisme kepengurusan di Koperasi Simpan Pinjam Pengembangan Pedesaan (KSP3) Nias,” Tegas Ketua KSP3 Nias, Yustinus Mendrofa, dikantornya Senin, (23/9/2024).
Sehingga melaporkan Pejabat Notaris yang mengeluarkan Akta Notaris dan AHU tidak sesuai dengan peraturan KSP3 Nias di Majelis Pengawas Wilayah Medan.
Sejak adanya Akta Notaris dan AHU oleh Notaris berinisial ST pada Agustus lalu, langsung diajukan ke Pihak BANK dan ditolak, karena adanya dualisme kepengurusan, sehingga hal ini sangat berdampak kepada kegiatan Operasional 25 cabang yang ada di kepulauan Nias.
Selain itu, Yustinus menduga kuat bahwa notaris yang mengeluarkan Akte Notaris dan AHU tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku di KSP3 Nias.
“Kita telah laporkan Notaris ke Majelis Pengawas Wilayah Medan, berharap minggu ini, akan diperiksa, juga rekomendasi dari Majelis dapat memberikan keputusan terkait dugaan pelanggaran kode etik, ” harapnya.
Juga, Yustinus telah membuat laporan polisi dan mengajukan surat keberatan kepada Kemenkumham atas keluarnya SK AHU yang diduga tidak sesuai aturan yang berlaku di KSP3 Nias.
Masih ditempat sama, Yustinus meminta permohonan maafnya kepada seluruh anggota KSP3 Nias yang berjumlah 68.500 orang yang tersebar di 25 Cabang di Kepulauan Nias
“Kami atas nama Pengurus, mohon maaf kepada seluruh anggota KSP3 Nias, karena dualisme kepengurusan ini, kegiatan operasional cabang menjadi terganggu, kami mohon kesabarannya, karena masalah ini sedang dalam proses hukum. Kami juga mohon dukungan dari seluruh anggota, kita berharap masalah ini ada kejelasan hukum, sehingga masalah ini bisa selesai dalam waktu dekat.”harapnya.
Sementara itu, Ketua Pengawas KSP3 Nias, Yamanati Zebua ketika diwawancarai mengatakan bahwa benar saat ini ada dualisme kepengurusan KSP3 Nias hal itu dibuktikan dengan adanya dua akta Notaris yang masih berlaku.
” Dualisme kepengurusan ini benar ada, dimana akta yang dikeluarkan oleh Notaris tersebut tidak menghapus akta sebelumnya, sehingga kedua akta tersebut masih berlaku, “terangnya.
Menurutnya, dalam mengubah komposisi pengurus yang dilakukan oleh pihak sebelah masih belum memenuhi unsur sesuai di atur dalam AD/ ART KSP3 Nias.
” Kami sebagai Pengawas heran, kami sudah sampai surat penegasan kepada Notaris sebelum menerbitkan Akta Notaris yang baru tersebut, bahwa yang masih bertanggungjawab atas kepengurusan KSP3 Nias adalah pengurus yang diangkat pada RAT pada tanggal 15 April 2024 yang lalu. Namun notaris tersebut tetap mengeluarkan akta tersebut, Hal ini telah kita laporkan di Majelis Pengawas Wilayah, Dinas Koperasi Provinsi Sumut dan Kemenkumham.”ujarnya.
Pada saat yang sama Kuasa Hukum Yustinus Mendrofa Derman Eli Laoli menyatakan bahwa yang mempercepat proses ini bisa cepat selesai sebenarnya adalah dengan menetapkan tersangka oknum 8 orang pengurus ksp3 nias yang telah membegal kepngurusan ksp3 Nias yang yang dipimpin oleh Yustinus Mendrofa, hal ini berkaitan dengan proses yang mereka lakukan dalam memberhentikan Pengurus tidak sesuai dengan ADRT KSP3 sebagaimana di rangkum dalam pasal 34 ART, bila merujuk pada pasal tersebut maka harusnya dilakukan dalam rapat anggota tahunan, begitu juga dengan pasal 40 AD sebagai dasar mereka mengeluarkan keputusan semuanya itu wajib berdasarkan RAT. Sebagaimana yg terjadi pada tgl 2 Agustus 2024 adalah seolah2 dibuat keputusan tersebut dalam RAT terbukti dengan menggunakan No indeks surat RAT dalam berita acara yg mereka laksanakan. Hal ini telah melukai hati seluruh anggota KSP3 Nias karena hak mereka telah dikangkangi oleh 8 orang pengurus.
Sementara itu Adilwan Gea yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus KSP3 Nias berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan Notaris Synodia pada tanggal 27 Agustus 2024 membantah bahwa adanya dualisme kepemimpinan Kepurusan KSP3 Nias.
“Tidaklah benar bahwa ada dualisme kepungurusan sebab sejak keluar Akta Notaris dan AHU yang baru maka komposisi kepengurusan yang baru itulah yang diakui dan sah di depan hukum,” jelas Adilwan.
Sementara soal dirinya dan bersama tujuh pengurus lainnya telah dilaporkan ke polres nias oleh Yustinus Mendrofa, Adilwan beranggapan bahwa hal itu wajar saja namun terkesan pemakasaan kehendak pribadi. “Laporan yang dilakukan oleh saudara Yustinus Mendrofa di Polres Nias itu merupakan upaya dan pemaksaan hukum yang tidak berdasar,” ucapnya.
Sementara kisruh yang berkepanjangan di tubuh KSP3 Nias, Adilwan yakin akan terselesaikan dan KSP3 Nias akan berjalan normal seperti semula. “Saya optimis cepat atau lambat permasalahan ini akan selesai,” tandasnya.
(Tim)