MEDAN, topsumut.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap pengedar narkoba yang meresahkan di Desa Batu Layang Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku yang diamankan itu adalah 2 orang, diantaranya, DA (43) warga Dusun I Desa Sibolangit, Kecamatan Sibolangit dan MT (42) warga Dusun II Desa Rumah Pilpil Kecamatan Sibolangit.
Keduanya ditangkap di persawahan di Desa Nagu Layang, Kecamatan Sibolangit. Adapun narkoba yang diamankan dari mereka diantaranya 5 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, timbangan elektrik dan uang tunai.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubdit I, AKBP Hendri Sibarani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.
“Benar, keduanya sudah diamankan bersama dengan barang buktinya. Keduanya ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat yang resah peredaran gelap narkoba di daerah itu,” ucap Hendri Sibarani, Jumat (22/9/2023) malam.
Diakui perwira polisi ini, bahwa keduanya diamankan Senin 18 September 2023 kemarin. Polisi masih melaksanakan pengembangan atas kasus itu.
“Pemberantasan peredaran gelap narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara kepada Bapak Direktur Reserse Narkoba. Selanjutnya, atensi itu kami tindaklanjuti. Untuk kedua tersangka sudah ditahan, berkas berkara itu akan kami kirimkan juga ke kejaksaan dalam waktu dekat,” terangnya.
(Reza/topsumut.com)