Kepada Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi/Ist
MEDAN, TOPSUMUT – Penyidik Polrestabes Medan, Aipda Erwin Manullang dimarahi oleh Guntur Tampubolon dan bersama istrinya saat ditemui diruangan kerjanya.
Dia dimarahi karena barang bukti berupa satu unit mobil Avanza yang dibeli Guntur Tampubolon dikembalikan kepada penjual yang bernama Eka Putra Tarigan.
Diketahui Eka Putra Tarigan merupakan dugaan pelaku penipuan jual beli mobil kepada Guntur Tampubolon melalui media sosial lewat aplikasi facebook.
Lanjut korban yang didampingin oleh Kuasa Hukumnya, Efendi Luaha, SH, merasa kecewa kepada penyidik Polrestabes Medan, Aipda Erwin Manullang.
Sebab, laporan korban yang tercatat di Polrestabes Medan, LP/B/2297/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara diberhentikan secara sepihak.
Menanggapi itu, Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi menyebut mekanisme keberatan dalam penanganan perkara dikepolisian memiliki mekanismenya.
“Setiap orang boleh menyampaikan keberatan tetapi ada mekanismenya silahkan tempuh,” kata Kombes Hadi Wahyudi kepada topsumut.com, Sabtu (2/9/2023).
Dia menyampaikan, apabila ada yang dirugikan silahkan tempuh jalur hukum. Akan tetapi, harus sesuai mekanismenya.
Ditanya soal penyidik akan dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut, Hadi mempersilahkan korban melapor.
“Kan ada yang dirugikan. Silahkan kejalur hukum, silahkan ada mekanismenya,” pungkasnya mengakhiri kepada topsumut.com
Sebelumnya,
(Ones)