MEDAN // topsumut.com – Personil Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengamankan satu unit mobil box colt diesel beserta tiga terduga pelaku bernisial AR, MR dan Y karena diduga mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah.
Informasi yang diterima topsumut.com dari sumber yang dirahasiakan identitasnya itu, penangkapan itu terjadi di Jalan Pasar VIII Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 30 November 2023 sekitar pukul 09:00 WIB pagi.
Kemudian, para terduga pelaku dan satu unit mobil box colt diesel yang mengangkut bahan dugaan minyak itu di bawa ke Mako Polda Sumatera Utara untuk pemeriksaan selanjutnya.
Namun kabar baik penangkapan itu, ada dibaliknya yang merupakan dugaan tangkap lepas. Dimana para dugaan pelaku yang bernisial AR, MR dan Y diduga dibebaskan setelah seorang pria yang bernisial NK menemui penyidik.

Selanjutnya, usai NK bertemu kepada penyidik, kata sumber ini, para terduga pelaku dibebaskan pada tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 23:00 WIB malam. Kemudian mobil box colt diesel yang mengangkut bahan dugaan minyak itu juga dikembalikan.
Akan tetapi, para terduga pelaku dibebaskan dan barang bukti dikembalikan karena diduga penyidik menerima uang dari NK sebesar Rp30 Juta.
Ketika dikonfirmasi Kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Kombes Pol Hadi Wahyudi membantah singkat adanya penangkapan dan informasi dugaan tangkap lepas tersebut.
“Tidak ada,” jawabnya singkat melalui via pesan whatshapp kepada topsumut.com, Jumat (8/12/2023).
(TIM)