DAIRI //topsumut.com – Pj.Bupati Dairi Surung Charles Bantjin didampingi Pj.Sekretaris Daerah Jonny Hutasoit dan Plh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan rakyat Juliawan Rajagukguk memimpin kegiatan sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di ruang rapat Bupati pada Kamis (19/9/2024). Sidang tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung redistribusi tanah tahun anggaran 2024.
Charles Bantjin menyampaikan atas nama pribadi dan pemerintah mengucapkan terimakasih dan memberikan dukungan penuh kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Dairi atas program redistribusi tanah yang di laksanakan di Desa Tanah Pinem, Desa Lau Kersik, Desa Gunung Tua Kecamatan Tanah Pinem dan Desa Bangun l Kecamatan Parbuluan.
Selain itu, Charles Bantjin juga menuturkan bahwa idealnya setiap masyarakat yang menguasai sebuah bidang tanah harus memiliki sertifikat supaya memiliki dasar dan kekuatan hukum terhadap atas kepemilikan tanah itu.
” Sehingga dengan kegiatan redistribusi tanah ini yang merupakan bagian dari Reforma Agraria, bukan hanya mengurangi ketimpangan penguasaan, pemilikan penggunaan dan pemanfaatan tanah namun juga untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang terdiri dari penataan asset dan penataan akses,”
( Ning).