GUNUNGSITOLI //topsumut.com – Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli secara resmi menetapkan 3 orang aparatur desa sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana desa (DD) di Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat. Senin (9/12/2024).
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Gunungsitoli melalui Kasi Pidsus (Solidaritas Telaumbanua. SH. MH) kepada wartawan dihalaman kantor kejaksaan, Jalan Soekarno, Kelurahan Pasar, Gunungsitoli.
“Identitas tersangka dengan inisial (FG) selaku Sekdes, (DG) selaku Bendahara Desa, dan (DBG) selaku Ketua Tim Pelaksana”, Katanya.
Solidaritas menerangkan sesuai surat penetapan tersangka Nomor : TAP-05, TAP-06 dan TAP-07 tertanggal 09 Desember 2024 dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan dengan dititip Lapas Kelas 2B Gunungsitoli.
Dia menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan akhirnya Tim menemukan adanya dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa berupa pengeluaran tidak sah melalui manipulasi data dan kegiatan fiktif pada kegiatan ketahanan pangan dengan jenis pengadaan bibit ternak Tahun Anggaran 2022 dan Pengadaan pupuk Tahun Anggaran 2023 dengan total kerugian negara Rp. 425 juta.
Atas perbuatannya, Ketiga tersangka dijerat UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Tim Pidsus menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memeriksa para tersangka untuk melihat dan menggali kemungkinan adanya orang-orang yang dimintai pertanggungjawaban.
“Kami memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menjerat ketiga tersangka tersebut. Tim penyidik akan terus melanjutkan kasus ini dengan kembali memeriksa para tersangka”, Tegasnya
(Tim)