GUNUNGSITOLI //topsumut.com — Seorang pria berinisial AM (38) diamankan oleh pihak kepolisian karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur hingga mengakibatkan luka berat. Kejadian ini dibenarkan oleh Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Adlersen Lambas Parto, S.H.,M.H, didampingi oleh KBO Reskrim IPTU Inja V. Kaban, S.H., dan Kanit I IPDA Mustika P. Sembiring, S.H., kepada Plt. Kasi Humas Polres Nias, AIPDA M. Motivasi Gea.
Korban yang berinisial Bunga (nama disamarkan), berusia 3 tahun, merupakan warga salah Desa Lasara Tanaseo Dusun III Dahana Kecamatan Hiliduho, Kabupaten Nias.
Kapolres Nias menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. Pelaku AM datang ke sebuah rumah di lokasi kejadian untuk meminta pemilik rumah menyalakan rokoknya.
Saat proses menyalakan rokok, pemilik rumah melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tampak mencoba mengambil sesuatu dari saku celananya. Merasa khawatir, pemilik rumah kemudian masuk ke dalam. Tak lama berselang, pelaku mengeluarkan benda tajam dari sakunya dan menyerang korban yang tengah bermain di teras rumah tersebut.
Menerima laporan warga, Kapolsek Hiliduho IPTU Osiduhugo Daeli bersama personil Polsek Hiliduho segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Nias untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, mengucapkan terima kasih kepada warga yang sigap memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan tindakan mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan anak-anak dan warga lainnya.
AM (38) ditangkap oleh personil Polsek Hiliduho karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak berusia 3 tahun di Kabupaten Nias. Anak tersebut mengalami luka berat dan sedang perawatan intensif di RSUD Thomsen Gunungsitoli. Pelaku ditangkap setelah warga melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Motif pelaku masih belum diketahui dan sedang dalam pemeriksaan. AM dijerat Pasal 80 ayat (2) subs Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
(Tim/Humas Polres Nias)