MEDAN-Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMKN 2 Kisaran Eko Walio yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SMKN 2 Kisaran Zulfikar mengakui menerima Rp15 juta .
“Saya mengambil Rp 15 juta yang mulia untuk keperluan membeli leptop, alat laboratorium dan lainnya,”kata Eko dihadapan majelis hakim diketuai oleh Imanuel Tarigan di Ruang Sidang Cakra 8, Senin (30/1/23).
Dikatakan saksi, pencairan pertama ia mengambil uang ke bank kepada terdakwa senilai Rp402 juta. Kemudian ia mengambil sebanyak 10 juta.
“Lalu pencairan kedua Rp75 juta mengambil bersama terdakwa, saya ambil Rp5 juta, jadi total Rp15 juta untuk keperluan alat-alat sekolah,”ucapnya.
Sedangkan pencairan ketiga senilai Rp402 juta dan pencairan ketiga Rp334 juta langsung uang tersebut diberikan kepada terdakwa.
“Dan semua uang pencairan dari tahap pertama sampai terakhir diberikan kepada terdakwa,”ucap saksi.
Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengutarakan pendapatnya.
Kemudian terdakwa membantah menerima uamg senilai yang diutarakan saksi. Ia katakan Rp10 juta tersebut diminta saksi untuk kebutuhan keluarganya.
“Selain itu, saya lupa mengambil uang itu yang mulia. Tapi saya juga beri kepeda kepala program, kepala bengkel dan lainnya,”ujar terdakwa.
Mendengar bantahan itu, majelis meminta kepada JPU agar menghadirkan saksi-saksi yang diutarakan oleh terdakwa pada Senin mendatang untuk di konfrontir.
Sebelumnya, terdakwa sudah di sidang (in absentia) karena buron yang dihadirkan 15 saksi. Kemudian, pada Jumat (28/1/23) penangkapan ini tak lepas dari tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di Jalan Medan-Banda Aceh, Rayeuk Aceh Timur, telah tiba di Medan Jumat malam tadi.
“Terdakwa langsung diserahkan tim Tabur Kejagung ke JPU Kejari Asahan disaksikan oleh tim Intelijen Kejati Sumut. Penanganan perkaranya oleh JPU Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan,”Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan.
Sambungnya, JPU selanjutnya menitipkan terdakwa ke Rutan Medan menyusul keluarnya penetapan dari ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.
Menurut rencana, kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu terdakwa menjalani persidangan pada Senin depan (30/1/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan atau pendapat ahli.
Secara terpisah, hakim Pengadilan Tipikor Medan Imanuel Tarigan mengatakan telah menitipkan terdakwa mantan Kepala Sekolah Kepsek SMKN 2 Kisaran Zulfikar ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Medan.
“Iya, setelah koordinasi dengan tim JPU, Saya sebagai hakim ketua yang menangani perkara terdakwa Zulfikar telah mengeluarkan penetapan. Memerintahkan (JPU) untuk melakukan penahanan terhadap diri terdakwa Zulfikar selama 30 hari sejak tanggal 27 Januari 2023,”ucapnya . (esa)