MEDAN // topsumut.com – Aparat Penegak Hukum diduga membiarkan aktivitas dugaan perdagangan kulit hewan yang dilindungi di Kota Medan.
Pasalnya, aktivitas dugaan perdagangan kulit hewan itu, disembunyikan ke dalam rumah. Tak tanggung – tanggung, hewan yang dilindungi itu dikuliti.
Kemudian, hewan yang dilindungi itu sebelum dikuliti, diduga mendapatkan penganiyaan terhadap hewan tersebut.
Kemudian, hewan yang diduga dikuliti itu di Ekspor ke luar negeri.
Diketahui, praktek mengkuliti hewan itu berada di Jalan Pukat VII Gang Indah, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Ketika dikonfirmasi kepada pengeloaan dugaan perdagangan kulit hewan itu, tidak berhasil. Gudang dugaan perdagangan itu tertutup.
Ones