MEDAN, TOPSUMUT – Kepala Unit Reserse Kriminal Pidana Umum Polrestabes Medan, AKP Wisnugraha Paramartha dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, Senin (5/9/2023).
Dia dilaporkan bersama anggotanya yang merupakan penyidik pembantu, Aipda Erwin Manullang. Kedua oknum polisi ini dilaporkan oleh korban penipuan yang bernama Guntur Tampubolon.
Melalui kuasa hukumnya, Fendi Luaha, SH mereka melapor karena adanya ke tidak profesional AKP Wisnugraha Paramartha dan Aipda Erwin Manullang.
Fendi Luaha, SH mengatakan, bahwa Ketidakprofesional penyidik itu, karena kasus yang dilaporkan oleh kliennya Guntur Tampubolon dihentikan secara sepihak.
Kemudian, barang bukti mobil Avanza BK 1948 KP milik kliennya Guntur Tampubolon dikembalikan kepada terlapor Eka Putra Tarigan oleh penyidik pembantu Aipda Erwin Manullang.
“Kita selaku kuasa hukum Guntur Tampubolon melaporkan Kanit Pidum, AKP Wisnugraha Paramartha dan Aipda Erwin Manullang karena tidak profesional menangani perkara ini,” kata Fendi Luaha, SH kepada topsumut di Polda Sumut.
Menurutnya, AKP Wisnugraha Paramartha dan penyidik pembantu Aipda Erwin Manullang dianggap tidak profesional sebagaimana dimaksud dalam Parpol Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik pada pasal 5 ayat 1 huruf c.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggungjawab secara profesional, proposional dan prosedural,” paparnya.
Dijelaskan Fendi Luaha, dalam perkara ini kliennya Guntur Tampubolon telah membeli mobil seharga Rp.71.000.000 kepada Eka Putra Tarigan.
Namun, setelah transaksi pembelian selesai, terlapor Eka Putra Tarigan mencoba merebut kunci mobil serta dokumen yang sudah diserahkan sebelumnya kepada Guntur Tampubolon.
Alhasilnya, dokemen serta kunci mobil tersebut masih ditangan Guntur Tampubolon. Lalu, di hari yang sama, Guntur Tampubolon membawa unit mobil tersebut bersama Eka Putra Tarigan di Polrestabes Medan.
Guntur Tampubolon langsung membuat laporan pengaduan dalam kasus penipuan yang terlapor Eka Putra Tarigan.
Barang bukti berupa satu unit mobil Avanza BK 1948 KP dan BPKB, STNK dan kunci mobil serta kwintasi dan dokumen transaksi juga diserahkan kepada penyidik Aipda Erwin Manullang.
Akan tetapi, penyidik mengembalikan unit mobil, BPKB, STNK dan kunci mobil tersebut kepada terlapor Eka Putra Tarigan tanpa pemberitahuan kepada korban. Pada hal, mobil tersebut telah dibeli oleh korban.
“Inilah yang kita sayangkan pada penyidik. Mobil yang sudah dibeli, malah dikembalikan kepada terlapor. Artinya, indikasi penipuan ini harus diungkap polisi sebenarnya agar tidak ada korban lainnya. Tetapi penyidik ini, saya anggap tidak profesional,” pungkasnya.
Kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono ketika dikonfirmasi topsumut.com membenarkan laporan pengaduan korban Guntur Tampubolon melaporkan Kanit Pidum dan penyidik pembantu Polrestabes Medan.
Namun, Kombes Dudung Adijono masih belum bisa memberikan keterangan terkait Kanit Pidum, AKP Wisnugraha Paramartha dan penyidik Aipda Erwin Manullang dilaporka. Sebab, laporan korban masih dipelajari.
“Ya benar melaporkan. Saya belum bisa jawab, kita pelajari dulu,” tandasnya mengakhiri kepada awak media.
Ones Lawolo.