MEDAN – Penunjukan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan menyisakan polemik, karena adanya beda pendapat antara DPP PDIP dengan DPD PDIP Sumut.
PDIP Sumut diduga mengangkangi putusan DPP PDIP dengan menunjuk Wong Chun Sen, bukan Robi Barus, sebagai Ketua DPRD Kota Medan Sementara.
Karena sehari sebelumnya, Senin (16/9/2024) malam, Ketua DPP PDIP Ketua Bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan Yasona Laoly, menyebutkan bahwa Robi Barus sudah diplot DPP sebagai Ketua DPRD Kota Medan.
Selain menjabat legislatif, Robi Barus juga merupakan Sekretaris DPC PDIP Kota Medan.
“Bukan Wong Chun Sen yang kita putuskan, tapi Robi Barus. Itu ada upaya dari orang-orang tertentu,” katanya via pesan whatsapp kepada media, Senin (16/9/2024) malam.
Namun, Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon, menegaskan penunjukkan Wong Chun Sen sebagai Ketua DPRD Kota Medan Sementara merupakan wewenangnya.
“Wewenang penetapan Ketua DPRD Sementara itu ada di DPD,” kata Rapidin saat menghadiri pelantikan istrinya sebagai anggota DPRD Sumut di Gedung DPRD Sumut, Selasa (17/9/2024).
Pernyataan Rapidin ini berseberangan dengan Ketua DPP PDIP Yasona Laoly.
Aneh memang. Biasanya PDIP menetapkan pimpinan dewan dari partainya berdasarkan struktur partai yakni Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Makanya banyak pihak yang menduga, Ketua DPRD Kota Medan Sementara adalah Sekretaris DPC PDIP Medan yang juga legislator, Robi Barus.
Selain menepis pernyataan Yasona Laoly, Rapidin Simbolon juga mengatakan bahwa DPD PDIP Sumut sudah mengusulkan 4 nama untuk Ketua DPRD Medan Definitif.
“Kalau untuk Ketua DPRD Medan Definitif, kita mengusulkan 4 nama. Wong Chun Sen, Robi Barus serta 2 nama lainnya saya lupa,” ucapnya.
Nama-nama itu, lanjut Rapidin, merupakan usulan dari DPC PDIP yang kemudian direkomendasikan DPD ke DPP.
Sebanyak 50 anggota DPRD Kota Medan dilantik hari ini, Selasa (17/9/2024) pagi. Pimpinan sementara ditetapkan Wong Chun Sen sebagai ketua dan Syaiful Ramadhan wakil ketua.
PDIP menjadi pemenang dengan raihan kursi terbanyak yakni 9 kursi dan berhak atas kursi ketua DPRD Medan. (Red)