GUNUNGSITOLI // topsumut.com – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli selaku penjual dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan akan melaksanakan lelang Eksekusi Barang Rampasan dengan penawaran secara terbuka dan melalui internet (open bidding) melalui Aplikasi Lelang (lelang.go.id) terhadap
barang-barang rampasan atas putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkcracht Van Gewijsde).
Adapun barang rampasan Negara yang dilelang tersebut berdasarkan Putusan Nomor : 977/Pid.Sus-LH/2024/PT MDN tanggal 12 Juni 2024 atas nama terdakwa Joster
Sianturi alias Joster, sebagai berikut :
– 1(satu) unit truk berwarna kuning dengan nomor plat Polisi BK 8800 LRN;
– 1 (satu) buah kunci berwarna hitam dengan tulisan “MITSUBISHI”
Nilai Limit Rp131.861.000 Uang Jaminan Lelang Rp26.372.200
Kemudian, ada lagi barang rampasan Negara yang dilelang berdasarkan Putusan Nomor : 33/Pid.Sus/2024/PN GST tanggal 28 Mei 2024 atas nama terdakwa Agus Harianto Lase alias Ama Mika, sebagai berikut :
– 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario berwarna putih dengan nomor Polisi BB 4012 TB. Nilai Limit Rp797.000 Uang Jaminan Lelang Rp159.400.
Lelang ini akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa/ 03 Desember 2024
Batas Akhir Penawaran : 03 Desember 2024, Pukul 11.00 WIB (sesuai waktu server).
Untuk lebih jelasnya kunjungi Alamat Domain : https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id
Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Padangsidimpuan, Jalan Kenanga No.99, Padangsidimpuan.
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran
Peserta lelang diharap menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain
tersebut di atas.
Syarat-syarat lelang :
1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran tanpa kehadiran peserta lelang dengan cara terbuka (open bidding) dengan menggunakan Aplikasi Lelang Internet yang diakses pada alamat domain https://portal.lelang.go.id
dan/atau https://lelang.go.id.
Tata cara mengikuti lelang dapat di lihat pada menu “Tata Cara dan
Prosedur” dan “Panduan Penggunaan” pada domain tersebut.
2. Calon peserta lelang dapat berupa perorangan atau badan hukum.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada https://portal.lelang.go.id dan/atau https://lelang.go.id dengan merekam serta mengunggah softcopy KTP, NPWP (file “jpg”*png) dan nomor rekening atas nama sendiri (uang jaminan
akan dikembalikan langsung ke nomor rekening tersebut).
Calon peserta lelang yang bertindak sebagai
kuasa dari badan hukum/perorangan wajib mengunggah surat kuasa bermeterai cukup dalam 1 (satu) file.
3. Peserta lelang diwajibkan menyetor Uang Jaminan Lelang melalui Virtual Account (VA) dengan nominal
harus sama dengan nominal uang jaminan yang di syaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini dan di setor sekaligus (bukan di cicil), serta sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari
sebelum pelaksanaan lelang dan memperhatikan system End of Day (Eod) yang berlaku pada kebijakan
masing-masing bank yang digunakan, nomor VA akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada peserta lelang.
4. Bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang , uang jaminan akan dikembalikan,
dipotong biaya transfer/RTGS/Pemindahbukuan.
5. Penawaran harga lelang menggunakan token yang akan dikirimkan secara otomatis dari alamat domain diatas kepada email masing-masing peserta lelang setelah menyetorkan uang jaminan.
6. Calon peserta lelang diwajibkan untuk melihat, membaca dokumen bukti kepemilikan serta dokumen
lainnya yang berkaitan dengan objek lelang.
Melihat kondisi fisik objek lelang tersebut dahulu,melihat
keberadaan atau lokasi objek lelang berada, mengetahui dan menyetujui aspek legal dari objek lelang, dengan kata lain objek lelang dalam kondisi apa adanya (as is) dan pada tempat dimana saat ini berada (as where).
Foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang objek lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
7. Obyek lelang tersebut pada saat ini dalam penguasaan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Obyek lelang dalam kondisi apa adanya (as is). Foto spesifikasi teknis dan informasi tentang obyek lelang dapat dilihat pada
domain di atas.
Apabila ada kerusakan dan biaya atau kewajiban yang tertunggak atas obyek lelang tersebut menjadi resiko dan tanggung jawab pembeli.
Bagi peserta yang berminat agar melihat barang yang
di lelang sejak pengumuman ini diterbitkan pada Kantor kejaksaan Negeri Gunungsitoli, pada jam 09.00 s/d 14.00 wib di hari kerja sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelaksanaan lelang.
Peserta lelang yang melakukan penawaran lelang di anggap telah mengetahui kondisi obyek lelang.
8. Dalam hal penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan terhadap objek lelang di atas dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk
apapun kepada pihak Kejaksaan Negeri Gunungsitoli dan KPKNL Padangsidimpuan/Pejabat lelang.
9. Peserta lelang yang dinyatakan sebagai pemenang wajib melunasi harga lelang ditambah Bea Lelang
pembeli 3% selambat-lambatanya 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
Apabila tidak dipenuhi maka pembeli dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan di setorkan ke Kas Negara.
10. Keterangan lebih lanjut dapat ditanyakan kepada Panitia Lelang di Nomor Telp. 0852 6008 2339 atau datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli alamat Jalan Soekarno No. 09 Kota Gunungsitoli dan mengenai proses lelang proses lelang calon peserta dapat menghubungi KPKNL
Padangsidimpuan, Jl. Kenanga No. 99 Padangsidimpuan.
Nomor telepon (0634) 21897 atau Call Center DJKN di nomor 150 991.
Gunungsitoli, 18 November 2024
KEPALA KEJAKSAAN NEGERI GUNUNGSITOLI,
Parada Situmorang, S.H.,M.H.
Jaksa Madya NIP. 19780503 200312 1 001.