MEDAN, topsumut.com – Seorang pengedar narkotika ditangkap tim dari Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dari perantara parkir Hotel Nirwana, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Pelaku itu diantaranya adalah SY (34) warga Dusun V Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasubdit I, AKBP Hendri Sibarani membenarkan adanya penangkapan pelaku.
“Pelaku telah ditangkap berdasarkan adanya informasi dari masyarakat,” kata AKBP Hendri Sibarani, Jumat (22/9/2023) malam.
Dari pelaku diamankan beberapa paket narkotika jenis sabu, beberapa bungkus plastik klip bening kosong dan uang tunai sebanyak Rp 500 ribu.
“Penangkapan pelaku ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian kami penyelidikan ditempat tersebut dengan cara undercover buy (menyamar) dengan memesan sebanyak Rp 100 ribu,” tuturnya.
Saat akan menyerahkan pesanan narkotika tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap wanita ini tanpa perlawanan.
“Pelaku mengaku mendapatkan narkotika itu dari temannya berinisial HE. Jadi, kami masih memburu HE,” ungkapnya.
Perwira polisi berpangkat dua melati dipundak ini mengaku bahwa pelaku diamankan Rabu 20 September 2023 dini hari. Pelaku tidak memiliki pekerjaan (pengangguran).
“Pemberantasan peredaran gelap narkoba ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumatera Utara kepada Bapak Direktur Reserse Narkoba. Selanjutnya, atensi itu kami tindaklanjuti. Untuk kedua tersangka sudah ditahan, berkas perkara itu akan kami kirimkan juga ke kejaksaan dalam waktu dekat,” terangnya.
(Reza/topsumut.com)