MEDAN (Topsumut) – Pemerintah Kota Medan diduga membiarkan bangunan liar yang mewah dan megah di Kota Medan. Bangunan liar itu berlokasi di Jalan Pancing II Kelurahan Indra Kasih, terdapat sebanyak 11 unit tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Di Jalan Pelita I Kelurahan Sidorame Barat terdapat bangunan yang menyulap PBG. Dimana bangunan yang 16 unit itu hanya 10 unit yang mengatongi Izin Pendirian Bangunan Gedung. Sementara di Jalan Yos Sudarso Gg Perwira hampir sama dengan bangunan 20 unit izin PBG 11 Unit.
Kemudian di Jalan Sekata Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat bangunan 10 unit lebih ini berdiri tanpa PBG. Yang parahnya lagi, di Jalan Mados simpang Jalan Sidomulyo tidak terlihat izin PBG dan tidak sesuai zona R1. Dimana lebar bangunan yang 4 unit itu hanya kurang lebih 4 meter.
Pengawas bangunan atau sebagai humas dalam bangunan liar itu, disebut – sebut bernama Yon Ros. Ketika dikonfirmasi terkait izin PBG dan lebar zona R1 itu, selalu menutupinya dengan alasan bangunan tersebut sudah keluar KRKnya.
“Masih sibuk bg, yang penting bangunan itu tidak ada salah. KRK sudah ada itu,” pungkasnya mengakhiri.
Sementara Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan sekaligus Satpol PP Kota Medan ketika dikonfirmasi tidak mebuahkan hasil. Namun, bangunan yang cukup banyak yang liar ini mereka selalu tutup mata tanpa ada tindakan.