LABUSEL // topsumut.com – Pelaksanaan pembangunan gedung perpustakaan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) Sekolah Dasar (SD) Negeri 05 Sisumut, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut, tanpa Plank Proyek jadi sorotan warga dan awak media, bahkan dinilai melanggar peraturan dan ketentuan.
Pasalnya, dilokasi proyek yang sudah berlangsung kurang lebih satu pekan itu tidak ditemukan papan informasi atau plang proyek sebagaimana dengan aturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Hal itu sesuai dengan pantauan awak media, Kamis (30/11/2023).
Terkait proyek yang tidak jelas siapa pelaksana dan berapa anggarannya tersebut, di duga abaikan UU nomor 14 tahun 2008. Tentang keterbukaan informasi publik.
Hendra Harahap, selaku Ketua DPC Penjara Labuhanbatu Raya angkat bicara.
Menurutnya, pekerjaan proyek pemerintah yang di biayai dari APBD maupun APBN wajib memasang papan nama proyek, sebagai bentuk transparansi.
Hendra Harahap minta kepada pihak terkait, yaitu Dinas pendidikan maupun pihak rekanan agar terbuka. Apalagi ada aturan yang mengatur, terutama UU.
“Sesuai amanah Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap bangunan fisik yang dibiaya oleh Negara wajib memasang papan nama proyek. Pemasangan papan nama proyek sangat penting, sebagai sarana informasi masyarakat untuk mengetahui jenis kegiatan proyek, besarnya anggaran, dan asal usul anggaran (APBN/APBD), nama kontraktor, tanggal dan waktu pelaksanaan kegiatan, dan perawatan,” terangnya.
Beberapa pekerja saat di wawancarai dilokasi proyek mengaku tidak mengetahui apa kendala plang proyek. “Kami hanya pekerja disini pak, dan hampir seminggu lebih kami bekerja disini” ujar salah seorang tukang yang bekerja di lokasi tersebut.
Nurpaisah Tambunan, selaku Kepala sekolah UPTD SD. Negeri 05 Sisumut saat dikonfirmasi di Sekolah tidak berada di tempat, berhubung sedang mengikuti acara peringatan hari guru ke 78 di Hotel Grand Suma, Kecamatan Kotapinang, Labuhanbatu Selatan.
( RS )