MEDAN – Sebanyak 60 ribuan warga Lanjut Usia (Lansia), Kota Medan, mengharapkan adanya fasilitas dan tempat khusus bagi lansia di tempat-tempat pelayanan publik.
Hal ini terungkap dalam Rapat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan Tentang Perlindungan Disabilitas dan Lanjut Usia (Lansia), di ruang rapat komisi 2 lantai 3 gedung DPRD Kota Medan, Senin (31/7/2023).
Rapat yang dipimpin Sekretaris Komisi 2 DPRD Kota Medan Drs Wong Chun Sen Tarigan MPdB, dihadiri kadis Sosial Medan Khoiruddin Rangkuti, Ketua Lembaga Pemberdayaan Perempuan Lanjut Usia (LPPLU) Kota Medan Rahimah Pohan, Katim DP3KTM Udur Taruliasi, Bagian Hukum Pemko Medan Albert Lase.
Rapat tersebut merupakan rapat lanjutan oleh Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas Ranperda. Agar nantinya akan ada Perda yang mengatur tentang hak dan kewajiban para lanjut usia dan Disabilitas.
“Saat ini, berdasarkan data dari DTKS, jumlah masyarakat lanjut usia berkisar 60 ribu orang sampai tahun 2023,” ujar Wong meneruskan data dari Kadis Sosial.
Pada rapat Ranperda ini nantinya, lanjutnya, juga akan diatur tentang pelayanan kesehatan, kesejahteraan, jaminan sosial, pendampingan lansia, dan perlindungan terhadap lansia di panti atau di luar panti.
Sementara itu, Kadis Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti menambahkan, agar pada Ranperda ditambahkan poin terkait fasilitas rekreasi dan olahraga bagi para Lansia. Termasuk juga pelayanan kesehatan gratis.
Terkait kebutuhan para lansia, Ketua LPPLU Kota Medan Rahimah Pohan di meminta agar pada Ranperda yang tengah digodok, dimasukkan fasilitas tempat yang diistimewakan bagi para Lansia.
“Karena lansia yang tidak kuat lagi antri menunggu lama-lama. Hendaknya di rumah sakit atau puskesmas, lansia mendapat pelayanan istimewa,” ujarnya.
Rahimah Pohan juga mengharapkan, adanya memudahkan pengurusan izin halal bagi Koperasi UMKM yang dikelola lansia.
“Karena kami sangat berharap usaha yang dikelola lansia, dapat berkembang,” kata Rahimah Pohan. (Red)