MEDAN // topsumut.com – Pengacara Aliyus Laia, SH bersama Agustinus Ndruru, SH, yang merupakan kuasa hukum Tomi Sang Jaya Halawa menilai pelayanan Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan sangat buruk.
Hal ini dikatakan Aliyus Laia, sebab perdamaian antara Tomi Sang Jaya Halawa dan Onekheo Buulolo sudah terjadi namun proses penahanan masih tetap berjalan pada kliennya.
Aliyus mengatakan, tujuan hukum yang tertinggi adalah untuk hadirnya ketertiban dalam masyarakat.
Jika dua orang sudah berdamai, kata Aliyus Laia, harusnya pihak kepolisian bersyukur permasalah tersebut jadi selesai dan Tomi Sang Jaya Halawa bisa dikeluarkan dari tahanan.
Namun, pihak kepolisian Polsek Medan Timur ini bukannya mempermudah pelayanan kepada masyarakat, malah mempersulit masyarakat.
“Sudah terjadi perdamaian antara pelaku dan korban. Surat perdamaian dan surat pencabutan laporan yang dibuat oleh korban sudah kita ajukan ke penyidik pada Minggu 29 Oktober 2023,” kata Aliyus Laia kepada topsumut.com, Selasa (31/10/2023).
Pengajuan surat permohonan pencabutan laporan itu dibuat setelah pelaku dan korban berdamai. Pelaku Tomi Sang Jaya Halawa telah memenuhi permintaan korban, baik dari ganti rugi dan perdamaian terjadi.
Berkas yang berhubungan dengan masalah tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Namun, berkas yang merupakan surat permohonan pencabutan laporan itu diduga tidak disetujui oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim.
“Sudah terjadi perdamaian antara korban dan pelaku. Berkas yang berhubungan perdamaian serta surat permohonan pencabutan perkara yang dibuat oleh korban telah diserahkan kepada penyidik,”
“Namun, pencabutan laporan itu diduga tidak disetujui oleh Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak. Ada apa dengan Kapolsek dengan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur ini?,” tanya Aliyus.
Mantan pengacara Jasman ini menyebut dirinya susah bertemu dengan Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak.
Bahkan, dirinya berkali – kali menghubungi Kapolsek dan Kanit Reskrim untuk menanyakan alasan tidak disetujui pencabutan laporan itu. Namun, kedua petinggi di Polsek Medan Timur ini tidak merespon.
“Saya sudah tiga hari disini untuk bertemu sama Kapolsek dan Kanit Reskrim, namun susah sekali bertemu dengan mereka. Lebih mudah bertemu kepada Kapolda Sumut dari pada mereka ini berdua,” ujarnya.
Aliyus ini menegaskan pihaknya akan melaporkan penyidik bersama Kapolsek Rona Tambunan dan Kanit Reskrim AKP Budiman ke Propam karena dinilai mengahalangi proses restorative Justice.
“Rencana kita laporkan mereka karna menghalangi proses restorative Justice. Korban dan pelaku sudah damai, korban sudah di BAP untuk mencabut perdamaian namun dipersulit,” tuturnya.
Terpisah, Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Tambunan saat dikonfirmasi mengaku dirinya sedang mengikuti sekolah. Dia menyarankan kepada awak media agar berkoordinasi sama Kanit Reskrim.
“Saya lagi tes sekolah pak. Koordinasi sama Kanit reskrim pak,” pungkasnya.
Sedangkan Kanit Reskrim, AKP Budiman saat ditemui malah bersikap marah – marah. Hingga konfirmasi wartawan pun tidak berhasil.
Ones