MEDAN, topsumut.com – Belasan emak – emak melakukan aksi demontrasi di Markas Polsek Patumbak yang berada di Jalan Pertahanan, Desa Sigara – Gara, Rabu (20/9/2023) siang.
Tuntutan pendemo ini agar Polsek Patumbak melepaskan dua orang pemuda yang ditangkap tanpa adanya pemanggilan terlebih dahulu.
“Jadi, anak saya ditangkap tanpa adanya surat pemanggilan terlebih dahulu. Selain itu, tanpa adanya surat penangkapan dari Polsek Patumbak ini,” kata seorang ibu rumah tangga berteriak.
Adapun dua orang yang ditangkap oleh Polsek Patumbak adalah Pronson Barus dan Adi Hasudungan Simatupang.
“Ditangkapnya dari rumah, Selasa 19 September 2023. Tapi surat penangkapan diantar mereka kepada keluarga baru tadi pagi (hari ini),” kata warga.
Nurmin Boru Malau ibu dari Adi Hasudungan Simatupang Nurmin Boru Malau meminta agar polisi membebaskan anaknya.
“Bebaskan anak saya, anak saya itu tidak bersalah. Anak saya bukan mafia tanah,” ucapnya.
Informasi yang muncul, keduanya ditangkap atas dugaan pengancaman terhadap RO dan kelompoknya. Padahal, RO yang datang ke kebun atau ladang jagung milik warga dengan menggunakan senjata tajam.
Atas ditangkapnya Adi Hasudungan Simatupang, ibunya merasa keberatan.
“Tanah atau ladang itu bukan punya RO, jadi kenapa RO dan kelompoknya datang ke ladang. Kami minta agar anak saya dilepaskan sekarang juga,” terangnya.
Warga lainnya bernama Nulis Barus ketika diwawancarai awak media mengaku bahwa RO dan kelompoknya melakukan pengancaman terhadap warga atau petani yang sedang beraktivitas di kebun di Desa Patumbak Kampung.
“Jadi, Pronson Barus itu adalah adik saya. Jadi, kamilah yang sebenarnya diancam mereka dengan senjata tajam. Tapi, mengapa adik saya pula yang ditangkap,” herannya.
Pengakuannya, polisi awalnya menangkap Adi Hasudungan Simatupang pukul 15:00 WIB. Lalu dilakukan penangkapan terhadap Pronson sekira pukul 18:30 WIB.
“Sebenarnya yang membuat resah itu adalah pihak R. Saya juga merasa resah dengan adanya sosok RO itu. Kami minta lepaskan dua orang yang ditangkap itu,” terangnya.
Terpisah, Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa keduanya telah ditangkap.
“Ditangkap karena adanya laporan pengancaman. Keduanya sudah ditahan,” ucapnya.
Faidir mengaku bahwa kasus itu tidak ada hubungannya dengan pertanahan. Hanya pengancaman.
“Jadi, kami akan melakukan mediasi kepada pihak pelapor dan terlapor,” terangnya.
Ones Lawolo.