SERDANG BEDAGAI – Supomo (50) ditangkap polisi usai mencuri buku di SMP Muhammadiyah 17 Desa Pon, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), yang ditaksir mencapai senilai Rp81,7 juta.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Maruli Sihombing, Senin (28/8/2023), mengatakan pencurian itu diketahui pihak sekolah pada 17 Juli 2023. Saat hari pertama masuk sekolah setelah libur semester.
Kejadian itu pertama kali diketahui seorang guru yang baru tiba di sekolah. Ia melihat sejumlah buku-buku kelas 7, 8, dan 9 telah hilang dari lemari.
Pihak sekolah pun geger. Kepala Sekolah SMP Muhammadiyah 17 kemudian membuat laporan ke Polsek Firdaus pada 21 Juli.
Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka pada 24 Agustus dini hari laly di rumahnya, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban.
Pelaku dibawa ke Polsek Firdaus untuk pemeriksaan lebih lanjut dan ke mana uang hasil pencurian itu digunakan pelaku.
“Yayasan Muhammadiyah mengalami kerugian sebesar Rp 81.781.800 gara-gara kejadian itu,” kata Iptu Maruli Sihombing. (Red)