GUNUNGSITOLI //topsumut.com Viral Dimedia sosial seorang wanita paruh baya yang berprofesi sebagai dosen di Universitas Nias (Unias) berinisal NZ, 44, jadi korban hipnotis dan tanpa sadar mengikuti ke inginan pelaku melakukan video call sex (VCS) dan berujung pemerasan sebesar 25 juta rupiah.
Namun NZ tidak memenuhi permintaan dari pelaku yang diketahui bernama Aldi Subartono, dikarenakan permintaan pelaku tidak dituruti, pelaku akhirnya menyebar luaskan video call sex di beberapa media sosial, korban NZ, seketika viral serta menjadi bahan pembicaraan di kalangan warga yang ada dikota Gunungsitoli dan sekitarnya.
Eliyunus Waruwu, S.P, MSi, selaku Rektor Universitas Nias, yang didampingi, Dekan FKIP Unias, Dr. Yaredi Waruwu, S.S., M.S dan Warek IV, Mastawati Ndruru, M.Hum serta korban NZ, dan sejumlah wartawan di Kantor Rektorat Unias, Jln. Pancasila Gunungsitoli, Senin (17/6) menggelar press Realise terkait Video Viral, pihaknya sudah mengetahui informasi beredarnya rekaman video yang melibatkan salah seorang dosen di Unias.
Menyikapi viralnya rekaman video call sex tersebut, Eliyunus, menjelaskan pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada NZ. Saat NZ dimintai keterangan, ia menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi tanpa disadarinya, dan mengaku bahwa dirinya dibawa pengaru hipnotis, tanpa ia sadari.
Diketahui pelaku yang melakukan video call sex dengan NZ dan berupaya memeras korban dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp 25 juta, ketika dilakukan pelacakan terhadap nomor kontak dari pelaku yang mencoba melakukan pemerasan tersebut di ketahui berada di daerah propinsi Bengkulu.
Diketahui korban NZ telah membuat laporan pengaduan di Mapolres Nias terkait Video Call Sex tersebut, tentang pemerasan, pengancaman dan penyebarluasan konten pornografi melalui media sosial pada Sabtu (8/6).
Dalam penuturannya Eliyunus menjelaskan, bahwa sesuai keterangan dari korban NZ, kronologi kejadiannya, pada hari Senin tepatnya tanggal 3 Juni 2024, sekira pukul 10:21 Wib, NZ mendapat telepon dari seorang pria yang diketahui bernama Aldi Subartono, yang mengaku bekerja sebagai salah seorang dosen di perguruan tinggi di Bandung dan tidak menyebutkan nama kampus tempat dirinya mengajar.
Dalam pembicaraan pelaku kemudian bertanya kepada NZ, tentang penerimaan mahasiswa baru di Unias, tidak lama setelah itu pelaku kemudian mengajak NZ untuk bekerja sama terkait pertukaran mahasiswa antar kampus dan terkait tentang peningkatan dan perkembangan kampus.
Tidak berselang lama setelah itu tepatnya pada hari Rabu tanggal 5 juni 2024 sekira pukul 10.07 Wib, Aldi Subartono kembali menghubungi NZ melalui akun WhatsAppnya untuk menanyakan kelanjutan kerjasama antar kampus seperti pembicaraan sebelumnya. Namun di tengah-tengah pembicaraan mereka, tiba-tiba NZ tidak sadarkan diri dan menuruti semua apa yang dikatakan Aldi Subartono untuk membuka baju dan BH yang digunakannya sehingga bagian dadanya terlihat.
Selanjutnya pada hari berikutnya Kamis 6 Juni 2024 sekira Pukul 09.06 Wib sampai dengan 09.19 Wib Aldi Subartono, mulai melakukan pengancaman dan mengirim video call bugil NZ dan tanpa disadari video itu sudah tersebar luas di akun WhatsApp di beberapa akun massenger mahasiswa, keluarga dan rekan kerja NZ. Sementara korban menyadari tidak melakukan hal tak senonoh tersebut seperti yang ada di video itu, dan dirinya yakin telah dihipnotis oleh Aldi Subartono.
Setelah Video tersebut disebarluaskan, selanjutnya Aldi Subartono menelefon NZ meminta untuk mengirimkan uang sebesar Rp 25 juta dengan ancaman apabila uang tersebut tidak segera dikirimkan maka video tersebut akan disebarluaskan ke seluruh kerabat, rekan-rekan NZ di groop WhatsApp dan Face Book.
Dengan kejadian ini, sejak rekaman video call sex tersebar di media sosial yang dilakukan oleh nomor 08567054415 atas nama pemilik Aldi Subartono, korban NZ merasa terjolomi, stress dan merasa dipermalukan, dan imbasnya mendapat penilaian buruk dari keluarga besar dan rekan kerja, serta teman-teman media sosial lainnya.
Disinggung tentang sanksi yang akan diberikan terhadap oknum dosen NZ, Eliyunus mengatakan pihaknya akan melakukan rapat pimpinan di Unias dan seterusnya baru diputuskan apakah terhadap NZ diberikan sanksi atau tidak.
“Sangsi belum dapat kita simpulkan yang penting kita sedang mempelajari motifasi dari video call porno sex, karna yang terjadi ini di luar kesadaran NZ, sehingga nanti bersama dengan pimpinan Universitas Nias, dengan Yayasan kita akan menyampaikan laporan terkait dengan kejadian video yang telah viral di media sosial, disini kita tidak bisa memberikan sangsi yang begitu tegas kepada NZ karna alasan yang bersangkutan tidak menyadarinya, dirinya adalah korban hipnotis, sehingga dalam hal ini NZ adalah korban dari Aldi Subartono, untuk melakukan pemerasan kepada NZ, senilai 25 juta” ungkapnya mengakhiri.
(Tim)